29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:51 AM WIB

Ukur Ulang Objek Sengketa, Zaenal Tayeb Siap Bayar, Ini Kata Bernadin

DENPASAR – Pengusaha kawakan Zaenal Tayeb, 64, menyatakan siap menindaklanjuti perintah majelis hakim PN Denpasar untuk mengukur ulang atas objek tanah yang diperkarakan pelapor Hedar Giocomo Boy Syam.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengukuran ulang atas obyek tanah sengketa. Tanah tersebut berada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Dihubungi terpisah, Bernadin yang bertindak sebagai kuasa hukum korban juga menyatakan siap dengan tantangan ukur ulang tanah.

Apalagi, permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Namun, Bernadin meminta pengukuran ulang harus sesuai dengan apa yang ada di dalam dakwaan.

“Pengukuran jangan melebar ke mana-mana. Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 yang ada di dalam dakwaan,” ucap Bernadin.

Dijelaskan, Haedar sebagai korban sudah membayar seluruh tanah yang diperjanjikan dalam akta 33 seluas 13.700 m2. Pembayaran dilakukan selama 11 kali sebagaimana kesepakatan.

“Tanah sudah dibayar lunas. Namun sampai saat ini klien kami belum mendapatkan haknya yang sudah dibayar,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang diwawancarai terpisah mengaku sudah meminta BPN Badung untuk melakukan pengukuran ulang.

“Sudah kami sampaikan permintaan pengukuran ulang. Sekarang kami masih menunggu kabar dari BPN Badung,” kata Gung Teja.

Menurut Gung Teja, dalam persidangan dengan memeriksa saksi notaris Harry Prastawa, bahwa terdakwa Yuri yang membawa draf kerjasama ke kantor notaris.

Ada beberapa kali perbaikan terhadap draf dan semuanya melalui terdakwa Yuri. “Sesuai dakwaan, draf kerjasama tersebut dituangkan

dalam Akta 33 yang ditandatangani Zaenal Tayeb dan Hedar di rumah Zainal Tayeb di Jalan Majapahit, Kuta,” pungkas Gung Teja. 

DENPASAR – Pengusaha kawakan Zaenal Tayeb, 64, menyatakan siap menindaklanjuti perintah majelis hakim PN Denpasar untuk mengukur ulang atas objek tanah yang diperkarakan pelapor Hedar Giocomo Boy Syam.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengukuran ulang atas obyek tanah sengketa. Tanah tersebut berada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Dihubungi terpisah, Bernadin yang bertindak sebagai kuasa hukum korban juga menyatakan siap dengan tantangan ukur ulang tanah.

Apalagi, permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Namun, Bernadin meminta pengukuran ulang harus sesuai dengan apa yang ada di dalam dakwaan.

“Pengukuran jangan melebar ke mana-mana. Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 yang ada di dalam dakwaan,” ucap Bernadin.

Dijelaskan, Haedar sebagai korban sudah membayar seluruh tanah yang diperjanjikan dalam akta 33 seluas 13.700 m2. Pembayaran dilakukan selama 11 kali sebagaimana kesepakatan.

“Tanah sudah dibayar lunas. Namun sampai saat ini klien kami belum mendapatkan haknya yang sudah dibayar,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang diwawancarai terpisah mengaku sudah meminta BPN Badung untuk melakukan pengukuran ulang.

“Sudah kami sampaikan permintaan pengukuran ulang. Sekarang kami masih menunggu kabar dari BPN Badung,” kata Gung Teja.

Menurut Gung Teja, dalam persidangan dengan memeriksa saksi notaris Harry Prastawa, bahwa terdakwa Yuri yang membawa draf kerjasama ke kantor notaris.

Ada beberapa kali perbaikan terhadap draf dan semuanya melalui terdakwa Yuri. “Sesuai dakwaan, draf kerjasama tersebut dituangkan

dalam Akta 33 yang ditandatangani Zaenal Tayeb dan Hedar di rumah Zainal Tayeb di Jalan Majapahit, Kuta,” pungkas Gung Teja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/