DENPASAR– Terdakwa Edy Santoso tidak mengira jika majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra bakal menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, pria 51 tahun yang kesehariannya menjual sepatu dan jam bekas itu dituntut sembilan tahun penjara. Namun, dalam amar putusannya, hakim Bamadewa memberikan hukuman satu tahun lebih berat.
“Terdakwa Edy kena sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun,” terang Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa Jumat lalu (17/6).
Dengan putusan sepuluh tahun penjara tersebut, Edy sementara waktu tidak bisa bersikap, apakah menerima putusan atau banding ke Pengadilan Tinggi. “Terdakwa masih pikir-pikir,” imbuhnya.
Wajar jika hakim memberikan hukuman berat pada terdakwa lantaran narkoba yang dikuasai dua jenis sekaligus, sabu dan ekstasi. Edy menguasai 10 plastik klip sabu seberat 69,70 gram netto. Sedangkan ekstasi 146 butir dengan berat 58,4 gram netto. “Untuk pasal yang terbukti Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tukasnya.
Edy ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar setelah turun dari ojek online di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat terdakwa berjalan kaki hendak masuk ke sebuah gang langsung disergap polisi.
Polisi yang membuntuti dari belakang menemukan sembilan paket sabu dan 45 butir tablet ekstasi yang terbagi menjadi 8 paket.
Polisi lanjut menggeledah tempat kos terdakwa di Jalan Pulau Banda, Dauh Puri, Denpasar Barat. Di sana petugas kembali mengamankan 1 paket sabu dan 101 butir ekstasi. Terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang. Dia diupah Rp 50 ribu sekali tempel. (san)