27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:41 PM WIB

Oplos Elpiji Subsidi, Gudang Gas Wanita Paro Baya Digerebek Polisi

MANGUPURA – Gudang gas elpiji di Perum Umasari, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupatrn Badung, digerebek Satuan Reskrim Polres Badung, Rabu (18/7) siang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas, dan alat oplos termasuk bos gas elpiji berinisial AIN, 51. 

Kasatreskrim Polres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan, kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada dugaan tindak pidana penyimpanan dan niaga gas tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c

dan atau huruf d jo pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di Perum Umasari, Sengguan, Buduk, Mengwi, Badung.

Berdasar laporan tersebut, anggota langsung dikerahkan melakukan penindakan. “Kami langsung ke TKP dan benar ada pengoplosan

elpiji di TKP. Kami amankan bosnya berinisial AIN yang saat itu sedang memantau anak buahnya mengoplos gas,” bebernya.

Sejumlah anak buah AIN yang ikut mengoplos elpiji ikut diamankan. “Modus operandi, pelaku memiliki usaha yang melakukan kegiatan pemindahan

isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji 12 kg (nonsubsidi), tapi tidak memiliki izin dari pemerintah,” tuturnya.

“Kami juga amankan 363 buah gas elpiji ukuran 3 kg;2. 184 buah gas elpiji ukuran 12 kg. 1 buah timbangan elektronik, dan 82 buah stik pemindahan gas elpiji,” tegasnya.

Menurutnya, AIN dan anak buahnya sampai saat ini masih dimintai keterangan. Jika terbukti, AIN terancam hukuman empat tahun penjara.

 

MANGUPURA – Gudang gas elpiji di Perum Umasari, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupatrn Badung, digerebek Satuan Reskrim Polres Badung, Rabu (18/7) siang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas, dan alat oplos termasuk bos gas elpiji berinisial AIN, 51. 

Kasatreskrim Polres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan, kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada dugaan tindak pidana penyimpanan dan niaga gas tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c

dan atau huruf d jo pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di Perum Umasari, Sengguan, Buduk, Mengwi, Badung.

Berdasar laporan tersebut, anggota langsung dikerahkan melakukan penindakan. “Kami langsung ke TKP dan benar ada pengoplosan

elpiji di TKP. Kami amankan bosnya berinisial AIN yang saat itu sedang memantau anak buahnya mengoplos gas,” bebernya.

Sejumlah anak buah AIN yang ikut mengoplos elpiji ikut diamankan. “Modus operandi, pelaku memiliki usaha yang melakukan kegiatan pemindahan

isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji 12 kg (nonsubsidi), tapi tidak memiliki izin dari pemerintah,” tuturnya.

“Kami juga amankan 363 buah gas elpiji ukuran 3 kg;2. 184 buah gas elpiji ukuran 12 kg. 1 buah timbangan elektronik, dan 82 buah stik pemindahan gas elpiji,” tegasnya.

Menurutnya, AIN dan anak buahnya sampai saat ini masih dimintai keterangan. Jika terbukti, AIN terancam hukuman empat tahun penjara.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/