26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:19 AM WIB

Ngaku Caleg PDIP, Tipu Pengusaha, Eks Pecatan Polisi Dituntut 18 Bulan

NEGARA – Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, I Putu Adi Guna, 44 dan I Kade Mardiana,40, akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Negara, Kamis (17/7).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menuntut kedua terdakwa  dengan pidana penjara selama 18 bulan (1,5 tahun)

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi keduanya itu, karena JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juga rupiah.

Jaksa penutut umum menuntut berat, karena salah satu terdakwa merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.

“Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan,”terang Jaksa Gedion.

Namun sebelum membacakan tuntutan, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bai kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa I Putu Adi Guna, yang merupakan pecatan polisi ini sudah pernah dihukum karena kasus penipuan.

Terdakwa sudah tiga kali masuk penjara karena kasus illegal logging, penipuan dan pencurian. Sedangkan Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. 

“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,“ terangnya.

Diketahui, penipuan tersebut berawal dari terdakwa I Gede Adi Guna sudah beberapa bulan tidak membayar kredit motor, menemui adik tirinya I Made Mardiana untuk menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani, untuk meminjam uang dengan mengaku Dewa Abri, yang juga tetangga korban. Terdakwa juga sempat mengaku sebagai tim sukses dari Dewa Abri.

Pinjaman dua terdakwa yang mengaku sebagai tim sukses dan mengaku sebagai Dewa Abri, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Bahkan sempat meminjam uang sebesar Rp 20 juta, hingga total jumlah uang yang diserahkan korban Rp 95.600.000.

Kasus itu terungkap saat korban, saat korban menemui langsung Dewa Abri di rumahnya untuk meminta bunga uang pinjaman. Namun ternyata Dewa Abri tidak pernah meminjam uang atau menyuruh tim sukses meminjam uang pada korban. 

NEGARA – Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, I Putu Adi Guna, 44 dan I Kade Mardiana,40, akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Negara, Kamis (17/7).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menuntut kedua terdakwa  dengan pidana penjara selama 18 bulan (1,5 tahun)

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi keduanya itu, karena JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juga rupiah.

Jaksa penutut umum menuntut berat, karena salah satu terdakwa merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.

“Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan,”terang Jaksa Gedion.

Namun sebelum membacakan tuntutan, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bai kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa I Putu Adi Guna, yang merupakan pecatan polisi ini sudah pernah dihukum karena kasus penipuan.

Terdakwa sudah tiga kali masuk penjara karena kasus illegal logging, penipuan dan pencurian. Sedangkan Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. 

“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,“ terangnya.

Diketahui, penipuan tersebut berawal dari terdakwa I Gede Adi Guna sudah beberapa bulan tidak membayar kredit motor, menemui adik tirinya I Made Mardiana untuk menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani, untuk meminjam uang dengan mengaku Dewa Abri, yang juga tetangga korban. Terdakwa juga sempat mengaku sebagai tim sukses dari Dewa Abri.

Pinjaman dua terdakwa yang mengaku sebagai tim sukses dan mengaku sebagai Dewa Abri, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Bahkan sempat meminjam uang sebesar Rp 20 juta, hingga total jumlah uang yang diserahkan korban Rp 95.600.000.

Kasus itu terungkap saat korban, saat korban menemui langsung Dewa Abri di rumahnya untuk meminta bunga uang pinjaman. Namun ternyata Dewa Abri tidak pernah meminjam uang atau menyuruh tim sukses meminjam uang pada korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/