26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:49 AM WIB

Tawarkan Diri Jadi Kurir Sabu, Buruh Lepas Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR– Entah apa yang merasuki pikiran Okfan Efendi. Pria 35 tahun itu menawarkan dirinya menjadi kurir sabu kepada seseorang yang dipanggil Togal (buron).

 

Okfan sukses menjalankan tugasnya mengambil tempelan sabu-sabu di wilayah Monang-Maning, Denpasar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu juga nyaris berhasil menempel kembali sabu-sabu di Jalan Badak Agung.

 

Namun, usaha Okfan tak sampai seumur jagung. Okfan diringkus polisi. Kini, pria kelahiran 9 Januari 1987 menjadi pesakitan dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.“Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Terhadap dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang lanjut pembuktian,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Kamis kemarin (18/8).

 

Okfan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama.

 

Dalam dakwaan terungkap Okfan ditangkap di pinggir Jalan Badak Agung XVII, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Pengakuan terdakwa, dirinya diperintah Togal mengambil 22 paket sabu seberat 9,14 gram netto di Jalan Subur, Perumnas Monang Maning.

 

Selanjutnya sabu-sabu dibawa ke kosnya yang terletak di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Beberapa jam kemudian, terdakwa diperintahkan menempel sabu di pinggir jalan Badak Agung. Nah, saat hendak menempel sabu itu terdakwa dibekuk anggota Polresta Denpasar.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket pada diri terdakwa. Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa dan petugas kepolisian dua bendel plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik,” beber JPU. (san)

 

DENPASAR– Entah apa yang merasuki pikiran Okfan Efendi. Pria 35 tahun itu menawarkan dirinya menjadi kurir sabu kepada seseorang yang dipanggil Togal (buron).

 

Okfan sukses menjalankan tugasnya mengambil tempelan sabu-sabu di wilayah Monang-Maning, Denpasar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu juga nyaris berhasil menempel kembali sabu-sabu di Jalan Badak Agung.

 

Namun, usaha Okfan tak sampai seumur jagung. Okfan diringkus polisi. Kini, pria kelahiran 9 Januari 1987 menjadi pesakitan dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.“Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Terhadap dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang lanjut pembuktian,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Kamis kemarin (18/8).

 

Okfan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama.

 

Dalam dakwaan terungkap Okfan ditangkap di pinggir Jalan Badak Agung XVII, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Pengakuan terdakwa, dirinya diperintah Togal mengambil 22 paket sabu seberat 9,14 gram netto di Jalan Subur, Perumnas Monang Maning.

 

Selanjutnya sabu-sabu dibawa ke kosnya yang terletak di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Beberapa jam kemudian, terdakwa diperintahkan menempel sabu di pinggir jalan Badak Agung. Nah, saat hendak menempel sabu itu terdakwa dibekuk anggota Polresta Denpasar.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket pada diri terdakwa. Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa dan petugas kepolisian dua bendel plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik,” beber JPU. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/