29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:26 AM WIB

Polisi Gulung Tiga Oknum Anggota Ormas pengedar Sabhu

DENPASAR-Tiga orang pengedar narkotika jenis sabhu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 28 Agustus 2018 lalu.

 

Ketiga pelaku ini masing-masing bernama Suparta,  AA. Ngurah Bagus Pratamawibawa dan Sumarno. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua diantaranya adalah oknum anggota orma sbesar di Bali. 

 

Tersangka Suparta ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Klandis, Denpasar Timur.

 

Dari tangan Suparta, polisi mengamankan satu paket sabhu seberat 0,77 gram. 

Sedangkan untuk tersangka AA Ngurah Bagus Pratamawibawa yang ditangkap di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat, polisi mengamankan menyita satu paket barang bukti sabhu seberat 0,13 gram.

 

Sementara tersangka Sumarno yang ditangkap di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat berhasil mengamankan 21 paket sabhu seberat 10,75 gram.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengatakan penangkapan ketiga oknum anggota ormas yang mengedarkan narkoba ini berawal dari adanya informasi masyatakat kepada pihak kepolisian.

 

 “Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota akhirnya mengantongi identitas ketiga pelaku hingga akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di hari yang sama,” kata AKBP Artana di Mapolresta Denpasar, Rabu sore (19/9). 

 

Terkait jaringan dari ketiga anggita ormas ini, Artana mengaku masih dalam tahap penyelidikan.

Termasuk untuk mengetahui dari mana sumber barang narkoba yang didapatkan oleh ketiga tersangka ini.

 

 “Pastinya akan kami selidiki untuk mengetahui jaringannya,” tandasnya.

 

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

DENPASAR-Tiga orang pengedar narkotika jenis sabhu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 28 Agustus 2018 lalu.

 

Ketiga pelaku ini masing-masing bernama Suparta,  AA. Ngurah Bagus Pratamawibawa dan Sumarno. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua diantaranya adalah oknum anggota orma sbesar di Bali. 

 

Tersangka Suparta ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Klandis, Denpasar Timur.

 

Dari tangan Suparta, polisi mengamankan satu paket sabhu seberat 0,77 gram. 

Sedangkan untuk tersangka AA Ngurah Bagus Pratamawibawa yang ditangkap di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat, polisi mengamankan menyita satu paket barang bukti sabhu seberat 0,13 gram.

 

Sementara tersangka Sumarno yang ditangkap di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat berhasil mengamankan 21 paket sabhu seberat 10,75 gram.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengatakan penangkapan ketiga oknum anggota ormas yang mengedarkan narkoba ini berawal dari adanya informasi masyatakat kepada pihak kepolisian.

 

 “Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota akhirnya mengantongi identitas ketiga pelaku hingga akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di hari yang sama,” kata AKBP Artana di Mapolresta Denpasar, Rabu sore (19/9). 

 

Terkait jaringan dari ketiga anggita ormas ini, Artana mengaku masih dalam tahap penyelidikan.

Termasuk untuk mengetahui dari mana sumber barang narkoba yang didapatkan oleh ketiga tersangka ini.

 

 “Pastinya akan kami selidiki untuk mengetahui jaringannya,” tandasnya.

 

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/