29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:11 AM WIB

Bobol Website Polda Bali, Trio Hacker Dituntut 1,5 Tahun Bui

RadarBali.com – Muhammad Rizki Faturrohman, 18, Eka Aprianto, 21, dan Yudie Krisnamukti, 19, trio hacker pembobol website Humas Kepolisian Daerah (Polda)  Bali, Selasa (17/10) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

JPU Eddy Artha Wijaya di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta menuntut ketiganya dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman, Eka Aprianto, dan Yudie Krisnamukti, 

dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Serta membebankan kepada para terdakwa pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta subsider 6 bulan

kurungan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka masing-masing terdakwa bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” urai Jaksa Eddy Artha.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 18 bulan penjara dan pidana denda bagi tiga terdakwa karena JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar

dakwaan kesatu Pasal 30 ayat 1,2,3,  Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Selanjutnya atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi yang dibacakan pada persidangan pekan depan.

RadarBali.com – Muhammad Rizki Faturrohman, 18, Eka Aprianto, 21, dan Yudie Krisnamukti, 19, trio hacker pembobol website Humas Kepolisian Daerah (Polda)  Bali, Selasa (17/10) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

JPU Eddy Artha Wijaya di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta menuntut ketiganya dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman, Eka Aprianto, dan Yudie Krisnamukti, 

dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Serta membebankan kepada para terdakwa pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta subsider 6 bulan

kurungan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka masing-masing terdakwa bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” urai Jaksa Eddy Artha.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 18 bulan penjara dan pidana denda bagi tiga terdakwa karena JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar

dakwaan kesatu Pasal 30 ayat 1,2,3,  Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Selanjutnya atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi yang dibacakan pada persidangan pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/