26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:20 AM WIB

Tri Nugraha Tewas, Kejati Bali Jamin Puluhan Aset Almarhum Aman

DENPASAR — Kejati Bali belum juga mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait nasib puluhan aset yang telah disita milik mendiang Tri Nugraha, 53, mantan Ketua BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Kendati demikian, Kejati Bali menjamin keberadaan aset milik Tri tetap aman.

“Aset tersebut dalam pengawasan kami. Aset kendaraan di Rupbasan, dan aset tanah serta bangunan masih kami segel.

Plang segel tetap kami pasang. Jadi, tetap aman,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Dijelaskan Luga, penyidik harus menunggu instruksi Kejagung karena penyidik sangat berhati-hati. Penyidik tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Sebab, hingga saat ini dalam UU Tipikor tidak ada mengatur perlakuan terhadap aset milik tersangka yang meninggal dunia. Yang diatur adalah aset milik terdakwa yang sudah disidangkan.

Aset yang tersangkanya meninggal dunia menurutnya baru kali ini terjadi. Karena itu, penyidik tidak ingin gegabah dan bermasalah di kemudian hari.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian karena penyitaan aset tersebut sudah berdasar penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum,” tutur mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditanya apa penyebab instruksi Kejagung tak kunjung turun, sementara kasus ini sudah ditutup hampir dua bulan sejak Tri bunuh diri di toilet lantai dua Kejati Bali, Luga mengaku pimpinan Kejati Bali sifatnya hanya mengirim laporan dan menunggu instruksi.

Adapun kajian dan analisa hukum menjadi ranah Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidus). 

Ditambahkan, sampai saat ini belum ada perwakilan keluarga yang datang. Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung.

“Kami welcome jika ada anggota keluarga yang datang menanyakan,” tukasnya. Saat dikejar tentang hasil pemeriksaan Kejagung terkait dugaan kelalaian pengawalan,

sehingga Tri Nugraha bisa membawa pistol masuk ke dalam Kejati, mantan Kasi Datun Merauke itu menyatakan belum ada hasil pemeriksaan turun. 

Menurut dia, hasil pemeriksaan biasanya memutuskan apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari pemeriksaan menjadi inspeksi kasus.

“Nanti kalau hasilnya keluar, pasti dari Kejagung menyampaikan. Wewenang menyampaikan ada di Kejagung,” tutupnya. 

DENPASAR — Kejati Bali belum juga mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait nasib puluhan aset yang telah disita milik mendiang Tri Nugraha, 53, mantan Ketua BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Kendati demikian, Kejati Bali menjamin keberadaan aset milik Tri tetap aman.

“Aset tersebut dalam pengawasan kami. Aset kendaraan di Rupbasan, dan aset tanah serta bangunan masih kami segel.

Plang segel tetap kami pasang. Jadi, tetap aman,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Dijelaskan Luga, penyidik harus menunggu instruksi Kejagung karena penyidik sangat berhati-hati. Penyidik tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Sebab, hingga saat ini dalam UU Tipikor tidak ada mengatur perlakuan terhadap aset milik tersangka yang meninggal dunia. Yang diatur adalah aset milik terdakwa yang sudah disidangkan.

Aset yang tersangkanya meninggal dunia menurutnya baru kali ini terjadi. Karena itu, penyidik tidak ingin gegabah dan bermasalah di kemudian hari.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian karena penyitaan aset tersebut sudah berdasar penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum,” tutur mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditanya apa penyebab instruksi Kejagung tak kunjung turun, sementara kasus ini sudah ditutup hampir dua bulan sejak Tri bunuh diri di toilet lantai dua Kejati Bali, Luga mengaku pimpinan Kejati Bali sifatnya hanya mengirim laporan dan menunggu instruksi.

Adapun kajian dan analisa hukum menjadi ranah Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidus). 

Ditambahkan, sampai saat ini belum ada perwakilan keluarga yang datang. Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung.

“Kami welcome jika ada anggota keluarga yang datang menanyakan,” tukasnya. Saat dikejar tentang hasil pemeriksaan Kejagung terkait dugaan kelalaian pengawalan,

sehingga Tri Nugraha bisa membawa pistol masuk ke dalam Kejati, mantan Kasi Datun Merauke itu menyatakan belum ada hasil pemeriksaan turun. 

Menurut dia, hasil pemeriksaan biasanya memutuskan apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari pemeriksaan menjadi inspeksi kasus.

“Nanti kalau hasilnya keluar, pasti dari Kejagung menyampaikan. Wewenang menyampaikan ada di Kejagung,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/