26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 5:14 AM WIB

Fix, Kejati Bali Resmi Tetapkan Mantan Kepala BPN Denpasar Tersangka

DENPASAR-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) sebagai tersangka.

Pejabat BPN ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pengurusan sejumlah sertifikat tanah.

“Ada kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka TN dan untuk kerugian negara masih terus bertambah,” Kepala Kejati Bali Idianto SH, saat mengumumkan status Tri Nugraha di kantor Kejati Bali di Renon, Senin (9/12).

Dalam penjelasannya, Tri Nugraha diduga menerima gratifikasi atau suap saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Denpasar.

Tri Nugraha mendapatkan beberapa kiriman dalam bentuk uang cash untuk pengurusan sertifikat.

Sebelum ditetapkan tersangka, Tri Nugraha sendiri beberapa kali telah dipanggil dan diperiksa.

 “TN sudah beberapa kali dipangil dan dia kooperatif. Kami senang dia kooperatif. Untuk pengembangan, ada peluang besar penambahan tersangka,” tandasnya.

Bahkan, terkait peluang tersangka lain, kata Idianto, penyidik Kejati Bali juga setidaknya telah memeriksa sebanyak  12 saksi.

Saksi yang diperiksa ini cukup variatif.

Selain pegawai dilingkungan BPN, sejumlah orang-orang yang pernah menyerahkan uang kepada Tri Nugraha untuk mengurus percepatan sertifikat juga telah dimintai keterangan.

Menariknya sebelum resmi diumumkan ke publik, penetapan tersangka bagi Tri Nugaraha ini terkait  kejadian yang terjadi sekitar tahun 2007-2011.

 Tri Nugraha baru ditetapkan menjadi tersangka pada 13 November 2019 lalu. Atau sudah hampir sebulan dari sekarang ini.

“Ini yang sering ditanyakan dan hari ini saya umumkan status TN sudah tersangka,” ujar Indianto.

Bahkan usai menetapkan Tri Nugraha, saat ini, pihak Kejati Bali juga mengaku sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Ini mengalir terus. Kami jalan terus dan kami berhati-hati. Kami tidak mau terburu-buru atau hasilnya bisa salah nanti,” tutupnya.

DENPASAR-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) sebagai tersangka.

Pejabat BPN ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pengurusan sejumlah sertifikat tanah.

“Ada kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka TN dan untuk kerugian negara masih terus bertambah,” Kepala Kejati Bali Idianto SH, saat mengumumkan status Tri Nugraha di kantor Kejati Bali di Renon, Senin (9/12).

Dalam penjelasannya, Tri Nugraha diduga menerima gratifikasi atau suap saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Denpasar.

Tri Nugraha mendapatkan beberapa kiriman dalam bentuk uang cash untuk pengurusan sertifikat.

Sebelum ditetapkan tersangka, Tri Nugraha sendiri beberapa kali telah dipanggil dan diperiksa.

 “TN sudah beberapa kali dipangil dan dia kooperatif. Kami senang dia kooperatif. Untuk pengembangan, ada peluang besar penambahan tersangka,” tandasnya.

Bahkan, terkait peluang tersangka lain, kata Idianto, penyidik Kejati Bali juga setidaknya telah memeriksa sebanyak  12 saksi.

Saksi yang diperiksa ini cukup variatif.

Selain pegawai dilingkungan BPN, sejumlah orang-orang yang pernah menyerahkan uang kepada Tri Nugraha untuk mengurus percepatan sertifikat juga telah dimintai keterangan.

Menariknya sebelum resmi diumumkan ke publik, penetapan tersangka bagi Tri Nugaraha ini terkait  kejadian yang terjadi sekitar tahun 2007-2011.

 Tri Nugraha baru ditetapkan menjadi tersangka pada 13 November 2019 lalu. Atau sudah hampir sebulan dari sekarang ini.

“Ini yang sering ditanyakan dan hari ini saya umumkan status TN sudah tersangka,” ujar Indianto.

Bahkan usai menetapkan Tri Nugraha, saat ini, pihak Kejati Bali juga mengaku sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Ini mengalir terus. Kami jalan terus dan kami berhati-hati. Kami tidak mau terburu-buru atau hasilnya bisa salah nanti,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/