27.1 C
Jakarta
23 Juli 2024, 9:58 AM WIB

Gung Panji dkk Ditangkap Polisi dengan 35,1 Kg Sabu-sabu Kok hanya Dituntut 12 Tahun, Ada Apa?

ADA yang menarik dari kasus peredaran narkoba dengan jumlah banyak di Indonesia. Baru-baru ini publik digemparkan dengan penangkapan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara karena nekat menjual barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

Nah, jenderal Teddy dan anak buahnya Doddy Prawiranegara ini terancam hukuman mati karena perbuatannya tersebut. Lebih-lebih di rumah Doddy Prawiranegara yang juga mantan Kapolsek Kuta ini ditemukan 2 Kg sabu-sabu.

Yang anehnya di Bali sendiri, polisi juga mengungkap kasus kakap dengan barang bukti 35,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan tiga tersangka yang kini kasusnya sudah masuk ke pengadilan. Masing-masing terdakwanya Anak Agung Gede Oka alias Gung Panji, I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48. Namun yang anehnya lagi, Gung Panji hanya dituntut 12 tahun penjara. Hal ini sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (18/10/2022).

Sementara dalam sidang terpisah, dua terdakwa lainnya I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48, hanya dituntut 14 tahun penjara. Kok bisa?

JPU I Bagus P.G.  Agung dan I Made Agus Sastrawan mengurai terkait fakta- fakta hukum yang terbukti selama persidangan. Di antaranya fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung.

JPU juga menyatakan Gung Panji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua  Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Dakwaan ketiga Pasal 62  UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara,” tegas JPU I Bagus Putra Gede Agung saat membacakan tuntutannya.

Dalam surat tuntutan JPU, Gung Panji dikatakan tak ikut menjual. Dia hanya membiarkan adanya barang haram itu di dalam vila miliknya. Dimana pengakuannya narkoba puluhan Kg itu diduga milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32.

Villa itu disewa dalam jangka waktu lama. Namun saat penangkapan, pelaku berhasil kabur diduga keluar negeri. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama Ketiga Pasal 62  UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam dakwan  alternatif  kedua penuntut umum.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan JPU Kejati Bali, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, pengungkapan oleh kepolisian Polda Bali bermula dari Subagiastra bekerja sebagai cleaning service atau tukang bersih-bersih.

Dijelaskan JPU, Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2022 dengan harga Rp 50 juta. Namun sebelum pengungkapan itu, Mr Apple baru membayar Rp 20 juta. Pengungkapan oleh Polda Bali itu dilakukan pada 8 April 2022. Mereka menangkap dan menggeledah Subagiastra dan Suwana di depan vila. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila milik terdakwa Gung Panji. Total barang bukti yang diamankan mulai dari 35.166,00 gram netto sabu, 32.00 gram netto kokain, 2.669,40 gram netto ganja, 7,38 gram netto MDMA, lalu kapsul berisi MDMA sebanyak 796 butir, serbuk MDMA warna merah muda seberat 49,14 gram netto, dan serbuk MDMA warna oranye seberat 1.280,6 gram netto.

Selain itu juga diamankan beberapa jenis psikotropika. Mulai dari 0,59 gram vetamin, 500 tablet prohepel HCL, 500 tablet valdimex, 500 tablet xanax afrasolam dan uang tunai Rp. 9 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji, 49, bos diskotek The Warehouse benar-benar serius menjadi bandar narkoba. Dia sampai menyewa Vila Jepun dalam jangka waktu lama, yakni 10 tahun menjadi markas sindikat narkoba yang dikendalikannya.

Gung Panji ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) lalu setelah sehari sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap dua anak buahnya, Ketut Subagiastra, 36, dan Komang Suwana, 49, Jumat (10/4).

Dua anak buahnya ditangkap di Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Tamansari. Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yang dijadikan markas dan tempat meracik, dan menyimpan narkoba dalam berbagai jenis. Saat penangkapan keduanya, polisi menyita 38 kg narkoba dalam berbagai jenis. Sabu-sabu-sabu, kokain, ganja, hingga ekstasi (MDMA).

“Vila Jepun ini dikontrak selama 10 tahun,” kata Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Selasa (12/4).

Namun, lanjut Kapolda, vila itu baru disewa setahun lalu. “Belum sampai setahun ditempati sudah kami gerebek Jumat (8/4) sekitar pukul 19.30,” bebernya.

Vila ini diobok-obok setelah tim Direktorat Reserse Narkoba mengintai pergerakan dan pembuntutan pergerakan Subagiastra dan Suwana dari diskotek The Warehouse di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, milik Gung Panji.

“Pergerakan mereka sudah dipantau sejak lama, dan akhirnya gerek-gerik mereka dibuntut baik ditempat hiburan malam maupun di vila,” jelasnya.

Saat digerebek di Vila Jepun, Subagiastra dan Ketut Suwana tak berkutik. Barang bukti narkoba yang disita terdiri sabu-sabu 35,14 kg, MDMA (ekstasi) seberat 158,62 gram netto, kokain 32 gram netto, dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram. Totalnya 38 kilogram.

“Kami juga temukan uang tunai Rp 9 juta hasil jual narkoba. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti, jika diestimasikan ke rupiah bernilai mencapai Rp 56 miliar,” imbuh Irjenpol Putu Jayan Danu Putra.

Kepada petugas, dua pria ini mengaku sebagai pengedar. Sang bandar adalah Agung Agung Gede Oka Panji. Beberapa jam kemudian, mengamankan Anak Agung Panji. “Ya kita amankan sang bandar di tempat hiburan miliknya The Warehouse, subuh keesokan hari di Jalan Campung Tanduk Seminyak,” tegasnya.

Walaupun tidak menemukan bb di tangan Anak Agung Panji, tapi ia mengakui bahwa vila yang dikontraknya itu dijadikan tempat pengelolaan narkoba. Baik disimpan, diracik, hingga dipecah untuk jualan.

Ketut Subagiastra dan Komang Suwana berperan sebagai peracik lalu mengedarkan. Tentunya di tempat hiburan malam, terutama diskotek The Warehouse. Lalu hasilnya disetor ke Gung Panji, selaku penyedia tempat, bahan dan alat, alias bandar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancamannya maksimal hukuman mati.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

ADA yang menarik dari kasus peredaran narkoba dengan jumlah banyak di Indonesia. Baru-baru ini publik digemparkan dengan penangkapan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara karena nekat menjual barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

Nah, jenderal Teddy dan anak buahnya Doddy Prawiranegara ini terancam hukuman mati karena perbuatannya tersebut. Lebih-lebih di rumah Doddy Prawiranegara yang juga mantan Kapolsek Kuta ini ditemukan 2 Kg sabu-sabu.

Yang anehnya di Bali sendiri, polisi juga mengungkap kasus kakap dengan barang bukti 35,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan tiga tersangka yang kini kasusnya sudah masuk ke pengadilan. Masing-masing terdakwanya Anak Agung Gede Oka alias Gung Panji, I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48. Namun yang anehnya lagi, Gung Panji hanya dituntut 12 tahun penjara. Hal ini sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (18/10/2022).

Sementara dalam sidang terpisah, dua terdakwa lainnya I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48, hanya dituntut 14 tahun penjara. Kok bisa?

JPU I Bagus P.G.  Agung dan I Made Agus Sastrawan mengurai terkait fakta- fakta hukum yang terbukti selama persidangan. Di antaranya fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung.

JPU juga menyatakan Gung Panji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua  Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Dakwaan ketiga Pasal 62  UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara,” tegas JPU I Bagus Putra Gede Agung saat membacakan tuntutannya.

Dalam surat tuntutan JPU, Gung Panji dikatakan tak ikut menjual. Dia hanya membiarkan adanya barang haram itu di dalam vila miliknya. Dimana pengakuannya narkoba puluhan Kg itu diduga milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32.

Villa itu disewa dalam jangka waktu lama. Namun saat penangkapan, pelaku berhasil kabur diduga keluar negeri. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama Ketiga Pasal 62  UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam dakwan  alternatif  kedua penuntut umum.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan JPU Kejati Bali, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, pengungkapan oleh kepolisian Polda Bali bermula dari Subagiastra bekerja sebagai cleaning service atau tukang bersih-bersih.

Dijelaskan JPU, Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2022 dengan harga Rp 50 juta. Namun sebelum pengungkapan itu, Mr Apple baru membayar Rp 20 juta. Pengungkapan oleh Polda Bali itu dilakukan pada 8 April 2022. Mereka menangkap dan menggeledah Subagiastra dan Suwana di depan vila. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila milik terdakwa Gung Panji. Total barang bukti yang diamankan mulai dari 35.166,00 gram netto sabu, 32.00 gram netto kokain, 2.669,40 gram netto ganja, 7,38 gram netto MDMA, lalu kapsul berisi MDMA sebanyak 796 butir, serbuk MDMA warna merah muda seberat 49,14 gram netto, dan serbuk MDMA warna oranye seberat 1.280,6 gram netto.

Selain itu juga diamankan beberapa jenis psikotropika. Mulai dari 0,59 gram vetamin, 500 tablet prohepel HCL, 500 tablet valdimex, 500 tablet xanax afrasolam dan uang tunai Rp. 9 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji, 49, bos diskotek The Warehouse benar-benar serius menjadi bandar narkoba. Dia sampai menyewa Vila Jepun dalam jangka waktu lama, yakni 10 tahun menjadi markas sindikat narkoba yang dikendalikannya.

Gung Panji ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) lalu setelah sehari sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap dua anak buahnya, Ketut Subagiastra, 36, dan Komang Suwana, 49, Jumat (10/4).

Dua anak buahnya ditangkap di Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Tamansari. Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yang dijadikan markas dan tempat meracik, dan menyimpan narkoba dalam berbagai jenis. Saat penangkapan keduanya, polisi menyita 38 kg narkoba dalam berbagai jenis. Sabu-sabu-sabu, kokain, ganja, hingga ekstasi (MDMA).

“Vila Jepun ini dikontrak selama 10 tahun,” kata Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Selasa (12/4).

Namun, lanjut Kapolda, vila itu baru disewa setahun lalu. “Belum sampai setahun ditempati sudah kami gerebek Jumat (8/4) sekitar pukul 19.30,” bebernya.

Vila ini diobok-obok setelah tim Direktorat Reserse Narkoba mengintai pergerakan dan pembuntutan pergerakan Subagiastra dan Suwana dari diskotek The Warehouse di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, milik Gung Panji.

“Pergerakan mereka sudah dipantau sejak lama, dan akhirnya gerek-gerik mereka dibuntut baik ditempat hiburan malam maupun di vila,” jelasnya.

Saat digerebek di Vila Jepun, Subagiastra dan Ketut Suwana tak berkutik. Barang bukti narkoba yang disita terdiri sabu-sabu 35,14 kg, MDMA (ekstasi) seberat 158,62 gram netto, kokain 32 gram netto, dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram. Totalnya 38 kilogram.

“Kami juga temukan uang tunai Rp 9 juta hasil jual narkoba. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti, jika diestimasikan ke rupiah bernilai mencapai Rp 56 miliar,” imbuh Irjenpol Putu Jayan Danu Putra.

Kepada petugas, dua pria ini mengaku sebagai pengedar. Sang bandar adalah Agung Agung Gede Oka Panji. Beberapa jam kemudian, mengamankan Anak Agung Panji. “Ya kita amankan sang bandar di tempat hiburan miliknya The Warehouse, subuh keesokan hari di Jalan Campung Tanduk Seminyak,” tegasnya.

Walaupun tidak menemukan bb di tangan Anak Agung Panji, tapi ia mengakui bahwa vila yang dikontraknya itu dijadikan tempat pengelolaan narkoba. Baik disimpan, diracik, hingga dipecah untuk jualan.

Ketut Subagiastra dan Komang Suwana berperan sebagai peracik lalu mengedarkan. Tentunya di tempat hiburan malam, terutama diskotek The Warehouse. Lalu hasilnya disetor ke Gung Panji, selaku penyedia tempat, bahan dan alat, alias bandar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancamannya maksimal hukuman mati.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/