DENPASAR – Seorang pelaku begal bernama Zainal Fauzin ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (18/11) sekitar pukul 05.00.
Pria kelahiran Banyuwangi, 21 Maret 1987 ini ditangkap di Toko Modern Circle K di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang berupa handpone hasil jarahan kepada seseorang bernama Candra Adi Maulana.
“Saat itu pelaku ini hendak menjual HP Samsung S8 warna hitam kepada pembelinya,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Senin (19/11) siang.
Pelaku yang tinggal di Jalan Pidada Nomor 26, Ubung, Denpasar ini sendiri sudah lama menjadi target operasi polisi.
Penangkapan ini dilakukan berdasar laporan LP/339/IX/2018/BALI/Res Badung/ Sek kuta utara, tanggal 26 September 2018, dengan lokasi di jalan Sember Kuta Utara.
Pelaku dilaporkan telah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kuta Utara. Dari adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diringkus.
“Saat ini pelaku masih kami amankan guna dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan lainnya,” tandas Kombes Andi Fairan.