29.1 C
Jakarta
23 November 2024, 10:38 AM WIB

BREAKING NEWS! JRX SID Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Plus Denda Rp10 Juta

DENPASAR – Drumer band punk rock Supermen Ia Dead, I Gede Aryastina alias JRX diputus bersalah dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta atau diganti 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa I Gede Aryastina alias Jerink selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp10 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan, JRX terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 28 UU ITE. Yakni terkait dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian untuk kelompok tertentu atau antargolongan.

Atas putusan ini, majelis hakim menanyai JRX apakah menerima, pikir-pikir atau menolak dan mengajukan banding.  “Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Adnya Dewi.

JRX pun berdiri dari duduk menemui meja penasihat hukumnya. Ia tampak berdiskusi dengan Wayan “Gendo” Suardana dkk. Setelah selesai berdiskusi, ia kembali duduk di kursi terdakwa.

“Setelah kami berdiskusi dengan penasihat hukum. Kami berpikir dulu,” kata JRX.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. Ini mengingat sebelumnya JPU mengajukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun untuk JRX.

Sidang kasus JRX di PN Denpasar pun diakhiri. Menunggu sepekan bagi JRX dan JPU menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau menolak.

DENPASAR – Drumer band punk rock Supermen Ia Dead, I Gede Aryastina alias JRX diputus bersalah dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta atau diganti 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa I Gede Aryastina alias Jerink selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp10 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan, JRX terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 28 UU ITE. Yakni terkait dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian untuk kelompok tertentu atau antargolongan.

Atas putusan ini, majelis hakim menanyai JRX apakah menerima, pikir-pikir atau menolak dan mengajukan banding.  “Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Adnya Dewi.

JRX pun berdiri dari duduk menemui meja penasihat hukumnya. Ia tampak berdiskusi dengan Wayan “Gendo” Suardana dkk. Setelah selesai berdiskusi, ia kembali duduk di kursi terdakwa.

“Setelah kami berdiskusi dengan penasihat hukum. Kami berpikir dulu,” kata JRX.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. Ini mengingat sebelumnya JPU mengajukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun untuk JRX.

Sidang kasus JRX di PN Denpasar pun diakhiri. Menunggu sepekan bagi JRX dan JPU menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau menolak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/