31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:17 PM WIB

Diputus 14 Bulan Penjara, JRX Nyatakan Kecewa, Nora Menangis

DENPASAR – I Gede Aryastina alias JRX SID dijatuhi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang “IDI Kacung WHO” di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Setelah putusan itu, JRX terlihat tertunduk lesu. Usai sidang, sang istri Nora Alexandra terlihat terus mendampingi JRX sambil berurai air mata. 

Nora sesekali mengusap mata sembari terus menenangkan JRX saat masih berada di dalam ruang sidang usai sidang. Terkait putusan itu, JRX SID menyatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.

“Saya kecewa,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum JRX Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa jelas dari hasil putusan ini, JRX menyatakan rasa kecewa. 

“Ekspresi JRX kan sudah jelas. Bahwa JRX kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan merespons dengan cermat. Setelah berkonsultasi dengan kami JRX mengatakan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir. Sama seperti jaksa. Kami belum bisa sampaikan pernyataan lebih lanjut,” katanya kepada awak media.

Lanjut Sugeng, selama 7 hari ke depan, baik JRX maupun kuasa hukum akan menggunakan waktu untuk berpikir. Itu untuk memutuskan apakag nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Belum ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kami kecewa dengan putusan ini. Karena tadi salah satu hal-hal yang diajukan oleh kami yakni ahli bahasa, dr Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini berlandaskan keterangan ahli. Tapi keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan,” katanya.

Seharusnya, menurut Santoso, keterangan ahli, Jiwa Atmaja bisa meringankan JRX.

Sementara itu,bsenada deng Sugeng, kuasa hukum JRX lainnya, Wayan “Gendo” Suardana juga menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. Meski faktnya, JRX divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 3 tahun.

“Kalau kita lihat proses persidangan kami bersikukuh yakin dan fakta persidangan bahwa JRX bebas. Bahwa kemudian putusan sekarang di bawah setengah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadila,” kata Gendo.

Terkait apakah nanti pihak JRX akan mengajukan banding atau tidak, Gendo mengatakan jika hal itu tergantung JRX sendiri. 

“Kami akan bertanya ke JRX apakah dia banding atau menerima. Kalau dia banding akan membuat memori banding,” tandasnya.

DENPASAR – I Gede Aryastina alias JRX SID dijatuhi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang “IDI Kacung WHO” di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Setelah putusan itu, JRX terlihat tertunduk lesu. Usai sidang, sang istri Nora Alexandra terlihat terus mendampingi JRX sambil berurai air mata. 

Nora sesekali mengusap mata sembari terus menenangkan JRX saat masih berada di dalam ruang sidang usai sidang. Terkait putusan itu, JRX SID menyatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.

“Saya kecewa,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum JRX Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa jelas dari hasil putusan ini, JRX menyatakan rasa kecewa. 

“Ekspresi JRX kan sudah jelas. Bahwa JRX kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan merespons dengan cermat. Setelah berkonsultasi dengan kami JRX mengatakan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir. Sama seperti jaksa. Kami belum bisa sampaikan pernyataan lebih lanjut,” katanya kepada awak media.

Lanjut Sugeng, selama 7 hari ke depan, baik JRX maupun kuasa hukum akan menggunakan waktu untuk berpikir. Itu untuk memutuskan apakag nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Belum ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kami kecewa dengan putusan ini. Karena tadi salah satu hal-hal yang diajukan oleh kami yakni ahli bahasa, dr Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini berlandaskan keterangan ahli. Tapi keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan,” katanya.

Seharusnya, menurut Santoso, keterangan ahli, Jiwa Atmaja bisa meringankan JRX.

Sementara itu,bsenada deng Sugeng, kuasa hukum JRX lainnya, Wayan “Gendo” Suardana juga menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. Meski faktnya, JRX divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 3 tahun.

“Kalau kita lihat proses persidangan kami bersikukuh yakin dan fakta persidangan bahwa JRX bebas. Bahwa kemudian putusan sekarang di bawah setengah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadila,” kata Gendo.

Terkait apakah nanti pihak JRX akan mengajukan banding atau tidak, Gendo mengatakan jika hal itu tergantung JRX sendiri. 

“Kami akan bertanya ke JRX apakah dia banding atau menerima. Kalau dia banding akan membuat memori banding,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/