27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:45 AM WIB

Hari Ini Vonis JRX SID, Kuasa Hukum Pilih Berserah ke Semesta

DENPASAR – Tak perlu memenjarakan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX SID adalah harapan banyak pihak di Bali.

Terlebih kuasa hukum JRX yang berjuang dari pagi ke pagi untuk memberikan yang terbaik bagi sang drummer SID ini.

Namun, semua tergantung dari keyakinan hakim. Apakah JRX akan di bui ataupun dibebaskan dari segala tuntutan.

Kamis hari ini (19/11) adalah penentunnya. Lalu apa persiapan tim JRX kali ini? “Ya, tak ada yang spesifik kecuali menjaga fisik dan psikis dan banyak-banyak memohon kepada semesta

agar JRX mendapatkan keadilan, dengan bentuk keadilan bebas dari segara tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum JRX SID, Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Diketahui sebelumnya, JRX dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap telah memenuhi unsur di pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE Jo pasal 64 buku ke satu KUHP.

Sebaliknya, Tim Kuasa Hukum JRX justru melihat apa yang tuntut jaksa tak memenuhi pasal yang dituntut. Itu terlihat dari proses pledoi, replik, duplik hingga pemeriksaan saksi ahli bahasa.

Namun besok, majelis hakim yang menentukan. Semua tergantung keyakinan majelis hakim dalam melihat seluruh proses yang terjadi dalam persidangan. 

DENPASAR – Tak perlu memenjarakan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX SID adalah harapan banyak pihak di Bali.

Terlebih kuasa hukum JRX yang berjuang dari pagi ke pagi untuk memberikan yang terbaik bagi sang drummer SID ini.

Namun, semua tergantung dari keyakinan hakim. Apakah JRX akan di bui ataupun dibebaskan dari segala tuntutan.

Kamis hari ini (19/11) adalah penentunnya. Lalu apa persiapan tim JRX kali ini? “Ya, tak ada yang spesifik kecuali menjaga fisik dan psikis dan banyak-banyak memohon kepada semesta

agar JRX mendapatkan keadilan, dengan bentuk keadilan bebas dari segara tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum JRX SID, Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Diketahui sebelumnya, JRX dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap telah memenuhi unsur di pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE Jo pasal 64 buku ke satu KUHP.

Sebaliknya, Tim Kuasa Hukum JRX justru melihat apa yang tuntut jaksa tak memenuhi pasal yang dituntut. Itu terlihat dari proses pledoi, replik, duplik hingga pemeriksaan saksi ahli bahasa.

Namun besok, majelis hakim yang menentukan. Semua tergantung keyakinan majelis hakim dalam melihat seluruh proses yang terjadi dalam persidangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/