27.8 C
Jakarta
11 Desember 2024, 23:53 PM WIB

Cantik-cantik Bawa Ganja, Model Belarusia Dituntut Setahun Penjara

DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Belarus bernama Hanna Liakhava menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/4) sore.

Perempuan berumur 25 tahun tersebut dituntut selama setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa.

“Terdakwa melanggar pidana seperti yang diatur di dalam pasal 113 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa didepan majelis hakim pimpinan Novita Riama.

Atas tuntutan tersebut, Hanna pun mengajukan pembelaan. Sidang akan digelar pada pekan depan dengan pledoi terdakwa. 

Diketahui sebelumnya, Fotografer dan juga model di Rusia ini ditangkap pada hari Minggu, 14 Oktober 2018 pada pukul 02.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. 

Hanna yang datang dari rute Shanghai-Denpasar Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai. Saat pemeriksaan di post Bea Cukai, petugas Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi merasa ada yang janggal pada terdakwa. 

Hanna terlihat mencurigakan dengan koper bawaanya. Terdakwa terlihat selalu gelisah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan isi potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga narkotika jenis ganja disimpan dalam 2 buah tabung kecil.

Setelah ditimbang diketahui beratnya 0.10 gram netto. Atas kasus tersebut, Hanna pun diserahkan ke petugas polisi Direktorat Resnarkotika Polda Bali dan kini menjalani proses persidangan.

DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Belarus bernama Hanna Liakhava menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/4) sore.

Perempuan berumur 25 tahun tersebut dituntut selama setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa.

“Terdakwa melanggar pidana seperti yang diatur di dalam pasal 113 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa didepan majelis hakim pimpinan Novita Riama.

Atas tuntutan tersebut, Hanna pun mengajukan pembelaan. Sidang akan digelar pada pekan depan dengan pledoi terdakwa. 

Diketahui sebelumnya, Fotografer dan juga model di Rusia ini ditangkap pada hari Minggu, 14 Oktober 2018 pada pukul 02.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. 

Hanna yang datang dari rute Shanghai-Denpasar Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai. Saat pemeriksaan di post Bea Cukai, petugas Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi merasa ada yang janggal pada terdakwa. 

Hanna terlihat mencurigakan dengan koper bawaanya. Terdakwa terlihat selalu gelisah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan isi potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga narkotika jenis ganja disimpan dalam 2 buah tabung kecil.

Setelah ditimbang diketahui beratnya 0.10 gram netto. Atas kasus tersebut, Hanna pun diserahkan ke petugas polisi Direktorat Resnarkotika Polda Bali dan kini menjalani proses persidangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/