DENPASAR – Sidang kasus kepemilikan dan jual beli belasan paket narkotika jenis kokain dengan terdakwa Brendon Luke Johnsson,43, asal Australia dan kekasihnya Remi Purwanti,43, Rabu (19/12) mulai bergulir di PN Denpasar.
Pada sidang dengan agenda pembacaansurat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuli Peladiyanti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan kimiarsa mendakwa sepasang kekasih beda negara, ini dengan dakwaan alternatif,
pertama yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan atau
kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat pria Aussie yang sudah 4 tahun tinggal di Bali ini nekat berawal dari penangkapan terdakwa Bena Livia,20 (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, pada Sabtu (4/8) lalu,.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis kokain siap edar dengan berat total 11,60 gram.
Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil interogasi polisi, Bena mengaku kokain tersebut diperoleh dari terdakwa Remi, yang sehari sebelum ditangkap, bertransaksi di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.
Bena mengaku membeli kokain dari Remi sebesar Rp 12 juta dan dibayar setelah habis terjual.
Polisi akhirnya bergerak ke rumah kos terdakwa Remi di Jalan Mataram Kuta dan menangkapnya sekitar pukul 23.00. Di rumah kos itu ada Brendon pihak kepolisian menemukan barang bukti kokain seberat 11,6 gram.
Pada pemeriksaan, bule asal Australia yang bekerja sebagai desainer/arsitek villa dan tinggal di Jalan Tunjung Mekar, Kerobokan, Badung, mengaku kokain dibeli dari pria lokal bernama Made.
Ia mengatakan transaksi dilakukan di seputaran Jalan Legian Kuta, sehari sebelum ditangkap.
Selanjutnya atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila menyatakan tidak keberatan.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda langsung pemeriksaan JPU.