NEGARA-Usai menerima vonis dari Pengadilan Negeri Negara dan dinyatakan Inkcraht (memiliki kekuatan hukum tetap) pada Kamis (12/11) pekan lalu. Ni Putu Ayu Ratna Dewi, oknum pegawai negeri sipil dan juga terpidana 9 bulan kasus pencurian akhirnya dijebloskan ke penjara.
Oknum PNS yang berdinas di Kantor Lurah Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana ini dijebloskan ke Rutan Kelas II B Negara dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan , Kamis (19/12) menjelaskan, pihak Kejari Jembrana melakukan eksekusi terhadap Ayu Ratna Dewi setelah yang bersangkutan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Karena setelah putusan menyatakan pikir-pikir, terdakwa tidak langsung dieksekusi. Dan sekarang setelah masa pikir-pikir habis dan tidak mengajukan upaya hukum, maka terdakwa langsung kami ekskusi,” kata Gatot Hariawan.
Sedangkan secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa mengatakan, oknum PNS tersebut sudah diberhentikan sementara saat menjadi tahanan rumah.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara,” jelasnya.
Dijelaskan, oknum PNS Ayu Ratna Dewi dipidana penjara selama 9 bulan karena kasus pencurian uang dalam ATM senilai Rp 6 juta sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Seperti diketahui, selain kasus pencurian, terdakwa sebelumnya juga pernah diadili karena perkara tindak pidana ringan dan divonis pidana penjara selama empat bulan masa percobaan 2 bulan.
Selain itu, Ayu Ratna Dwi juga dilaporkan kasus penggelapan motor dan saat ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana.