DENPASAR – Warga Perancis terdakwa pedofilia, Emannuel Alain Pascal Mailet, akhirnya menjadi pesakitan. Pria 53 tahun itu menjalani sidang virtual dengan agenda dakwaan.
Dalam dakwaan JPU I Bagus P.G. Agung dijelaskan, terdakwa menyodomi korbannya berinisial EAP yang masih bocah. EAP disodomi sejak 2017, sejak berusia 10 tahun.
Terdakwa menyodomi korban di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. “Anak korban dan anak terdakwa berteman dan anak korban sering menginap di rumah terdakwa.
Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” beber JPU sebagaimana dalam dakwaan.
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.
Dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dala. Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76E tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU. Dengan jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya.
Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti.
Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan selanjutnya.