25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:51 AM WIB

Ccckkk…Pergoki Anak Chat Sex, Hanya Menegur, Begini Jadinya…

DENPASAR – Hati-hati bagi Anda yang memiliki anak perempuan di bawah umur. Predator anak kini tengah berkeliaran di seputaran Denpasar.

Penangkapan Andhika Akbar, 23, oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar di Speranza Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian, Denpasar Barat, menjadi bukti sahih.

Andhika Akbar ditangkap setelah mencabuli seorang siswi SMP, sebut saja namanya Bunga, Rabu (17/1) lalu.

Aksi tak senonoh ini sebenarnya tak perlu terjadi jika orangtua tak ceroboh sejak awal. Pasalnya, sebelum korban dicabuli pelaku, orangtua korban, AVT, 45, warga Denpasar, sempat curiga.

Saat itu, AVT sempat memergoki Bunga tengah terlibat video call dengan seseorang sambil bertelanjang dada. Karena ketahuan, Bunga segera mematikan ponsel.

“Ibunya langsung merebut ponsel korban dan bertanya dengan siapa korban chat, tapi tidak dijawab korban,” beber sumber.

Karena HP mati, ibu korban tidak mengetahui siapa yang sedang video call dengan anaknya. Karena ada chat masuk dan HP masih di tangan ibunda korban, akhirnya dia membuka chat tersebut.

“Saat itu korban bilang tidak sampai telanjang bulat, tidak sampai menunjukkan bagian bawahnya (alat vital), hanya bagian atas,” paparnya.

Setelah mereda, pelaku kembali merayu korban agar datang ke kosannya. “Diduga karena tak sempat melihat bagian bawah korban,

pelaku akhirnya mengajak korban datang ke kos-nya, Rabu malam (17/1). Di sana, korban dicabuli dan baru merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya, Kamis,” bebernya.

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra membenarkan pelaku telah ditangkap. “Setelah kami amankan, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polresta untuk ditangani unit PPA,” paparnya.

Andhika dijerat penyidik melanggar Pasal  82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  

DENPASAR – Hati-hati bagi Anda yang memiliki anak perempuan di bawah umur. Predator anak kini tengah berkeliaran di seputaran Denpasar.

Penangkapan Andhika Akbar, 23, oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar di Speranza Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian, Denpasar Barat, menjadi bukti sahih.

Andhika Akbar ditangkap setelah mencabuli seorang siswi SMP, sebut saja namanya Bunga, Rabu (17/1) lalu.

Aksi tak senonoh ini sebenarnya tak perlu terjadi jika orangtua tak ceroboh sejak awal. Pasalnya, sebelum korban dicabuli pelaku, orangtua korban, AVT, 45, warga Denpasar, sempat curiga.

Saat itu, AVT sempat memergoki Bunga tengah terlibat video call dengan seseorang sambil bertelanjang dada. Karena ketahuan, Bunga segera mematikan ponsel.

“Ibunya langsung merebut ponsel korban dan bertanya dengan siapa korban chat, tapi tidak dijawab korban,” beber sumber.

Karena HP mati, ibu korban tidak mengetahui siapa yang sedang video call dengan anaknya. Karena ada chat masuk dan HP masih di tangan ibunda korban, akhirnya dia membuka chat tersebut.

“Saat itu korban bilang tidak sampai telanjang bulat, tidak sampai menunjukkan bagian bawahnya (alat vital), hanya bagian atas,” paparnya.

Setelah mereda, pelaku kembali merayu korban agar datang ke kosannya. “Diduga karena tak sempat melihat bagian bawah korban,

pelaku akhirnya mengajak korban datang ke kos-nya, Rabu malam (17/1). Di sana, korban dicabuli dan baru merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya, Kamis,” bebernya.

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra membenarkan pelaku telah ditangkap. “Setelah kami amankan, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polresta untuk ditangani unit PPA,” paparnya.

Andhika dijerat penyidik melanggar Pasal  82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/