TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri mengamankan I Gede Wahyu Darma Santika, 20, atas kasus penggelapan mobil milik warga Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Imam Syafii, Jumat (17/1) lalu.
Menurut informasi, kejadian berawal saat pelaku asal Banjar Galiukir Kaja, Desa Kebon Padangan, Pupuan ini menyewa mobil Avanza selama empat hari kepada korban, Kamis (12/1) lalu.
Nilai sewa mobil mencapai Rp 800 ribu. Selanjutnya, korban kembali mengajukan perpanjangan sewa mobil selama empat hari.
Setelah jatuh tempo, pelaku Wahyu ini tidak membayar uang sewa kedua, dan justru mengadaikan kendaraan tersebut.
Korban yang kesal akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Kediri. Kapolsek Kediri Kompol Marzel Doni mengungkapkan,
berdasar laporan korban, aparat kepolisian Polsek Kediri langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta. Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti mobil korban,” ujar Kompol Marzel.