26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 5:19 AM WIB

Jambret Tas Anak Polisi, Anak Buah Kapal Babak Belur Dihajar Massa

TABANAN – Aksi penjambretan yang dilakukan Charles Danin, 38, asal Flores, NTT, berakhir tragis. Pelaku menjadi korban samsak hidup setelah dihajar warga Banjar Panti Desa Pandak Gede, Kediri.

Charles Danin melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Kediri-Tanah Lot dengan menyasar korban yang usai bekerja dari arah Denpasar.

Menurut informasi, aksi pelaku bermula ketika korban Ni Putu Vera Candra Dewi, 26, pulang ke rumah di Banjar Pangkung, Pandak Gede, Kediri, Tabanan.

Sepulang dari tempat kerja di daerah Denpasar korban sempat mampir berbelanja ke pasar senggol Tanah Lot, Beraban untuk membeli makan.

Saat akan pulang ke rumah, korban dibuntuti dari belakang oleh pelaku. Ketika melewati Jalan Kediri-Tanah Lot tepatnya Banjar Panti Desa Pandak Gede, tiba – tiba dari arah belakang pelaku menarik tas korban.

Korban berusaha mempertahankan tas miliknya yang akan dirampas oleh pelaku. Hingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

Karena korban takut terjatuh dari sehingga melepaskan tasnya. Tapi, korban terus mengejar pelaku hingga di tepat di pertigaan jalan di pasar Pandak Gede korban berhasil mengejar pelaku.

Kemudian korban menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Selanjutnya korban berteriak jambret-jambret dan  meminta tolong kepada warga.  

Saat itu warga pun langsung berdatangan menghajar pelaku hingga babak belur dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya mengatakan, pelaku jambret sudah diamankan. Pelaku penjambretan adalah seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar.

“Pengakuan dari pelaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Mungkin pelaku apes, sehingga tertangkap,” ujar Kompol Sumarjaya.

Diterangkan Sumarajaya saat dilakukan penjambretan pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha X-Brace bernopol DK 5489 AAH.

Sedangkan korban yakni Ni Putu Vera Candra Dewi menggunakan sepeda motor Honda Scopy. Korban merupakan anak dari seorang Polisi yang bertugas di Polres Tabanan.

Tas korban yang dijambret berisi dompet. Dengan jumlah uang tabungan BRI sebesar Rp 883 ratus. Kemudian uang pribadi sebesar Rp 350 ratus

“Kami masih meminta keterangan dari pelaku. Untuk pelaku penjambretan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

TABANAN – Aksi penjambretan yang dilakukan Charles Danin, 38, asal Flores, NTT, berakhir tragis. Pelaku menjadi korban samsak hidup setelah dihajar warga Banjar Panti Desa Pandak Gede, Kediri.

Charles Danin melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Kediri-Tanah Lot dengan menyasar korban yang usai bekerja dari arah Denpasar.

Menurut informasi, aksi pelaku bermula ketika korban Ni Putu Vera Candra Dewi, 26, pulang ke rumah di Banjar Pangkung, Pandak Gede, Kediri, Tabanan.

Sepulang dari tempat kerja di daerah Denpasar korban sempat mampir berbelanja ke pasar senggol Tanah Lot, Beraban untuk membeli makan.

Saat akan pulang ke rumah, korban dibuntuti dari belakang oleh pelaku. Ketika melewati Jalan Kediri-Tanah Lot tepatnya Banjar Panti Desa Pandak Gede, tiba – tiba dari arah belakang pelaku menarik tas korban.

Korban berusaha mempertahankan tas miliknya yang akan dirampas oleh pelaku. Hingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

Karena korban takut terjatuh dari sehingga melepaskan tasnya. Tapi, korban terus mengejar pelaku hingga di tepat di pertigaan jalan di pasar Pandak Gede korban berhasil mengejar pelaku.

Kemudian korban menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Selanjutnya korban berteriak jambret-jambret dan  meminta tolong kepada warga.  

Saat itu warga pun langsung berdatangan menghajar pelaku hingga babak belur dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya mengatakan, pelaku jambret sudah diamankan. Pelaku penjambretan adalah seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar.

“Pengakuan dari pelaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Mungkin pelaku apes, sehingga tertangkap,” ujar Kompol Sumarjaya.

Diterangkan Sumarajaya saat dilakukan penjambretan pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha X-Brace bernopol DK 5489 AAH.

Sedangkan korban yakni Ni Putu Vera Candra Dewi menggunakan sepeda motor Honda Scopy. Korban merupakan anak dari seorang Polisi yang bertugas di Polres Tabanan.

Tas korban yang dijambret berisi dompet. Dengan jumlah uang tabungan BRI sebesar Rp 883 ratus. Kemudian uang pribadi sebesar Rp 350 ratus

“Kami masih meminta keterangan dari pelaku. Untuk pelaku penjambretan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/