DENPASAR– Barang bukti (BB) hasil kejahatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah dimusahkan Kejari Denpasar. Pemusnahan BB tindak kejahatan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). BB yang dihancurkan mulai narkotika, psikotropika, senjata tajam, senjata api, ponsel hingga ribuan botol minuman keras.
“Untuk nilai nominalnya miliaran,” ujar Kajari Denpasar, Yuliana Sagala diwawancarai Rabu kemarin (19/1).
Dijelaskan lebih lanjut, selain BB dari perkara tindak pidana umum, pemusnahan kemarin juga memusnahkan BB tindak pidana khusus dalam kurun waktu Januari 2020 – Desember 2021, dengan jumlah 983 perkara.
Perkara narkotika sebanyak 812 perkara, perkara orang, harta dan benda (oharda) sebanyak 90 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnentibum) sebanyak 81 perkara, dan perkara kepabeanan sebanyak 1 perkara.
Sedangkan BB jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 14.073 gram, ekstasi sebanyak 2.296 gram dan 1327 butir, ganja sebanyak 98.253 gram, pil koplo sebanyak 86.221 butir, hasis sebanyak 1.080 gram, heroin sebanyak 24,77 gram, serta kokain sebanyak 37,68 gram.
Selain itu juga ada 6 pucuk senjata api, 39 butir amunisi, 60 bilah senjata tajam, 5.788 botol miras, 12 jeriken dengan 20 liter alkohol 95 persen medical, dan pita cukai palsu sebanyak 153 keping.
“Untuk handphone yang kami hancurkan sebanyak 410 buah,” jelas Yuliana.
BB narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. Sedangkan barang bukti senjata api hingga senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong digerinda.
“Tujuan barang dihancurkan ini dengan tujuan barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak dapat dipergunakan lagi,” tukasnya.