26.7 C
Jakarta
31 Oktober 2024, 3:17 AM WIB

Soal Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga, Perumda dalam Pengawasan Kejari

DENPASAR – Kejari Denpasar melalui melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tengah mendampingi sekaligus mengawasi tiga perusahaan umum daerah (Perumda) Kota Denpasar. Pengawasan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman bersama yang diteken Rabu kemarin (19/1).

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, sebelumnya sudah terjalin kesepakatan bersama antara Kejari Denpasar dan Pemkot Denpasar pada 12 Februari 2020. Namun, karena satu dan lain hal, nota kesepahaman baru dapat diperpanjang kembali.

 

Tiga perusahaan yang didampingi adalah Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, dengan cara pemberian pendapat hukum (legal opinion); Perumda Air Minum Sewakadarma Kota Denpasar dengan cara pendampingan hukum (legal asisstance); serta Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

 

“Dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum,” beber Suyantha.

 

Tujuan lain yaitu seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan, sesuai dengan kualitas yang baik, dan sesuai dengan tujuan pelaksanaannya atau tepat sasaran.

 

“Kami sebagai pengacara negara ingin melakukan tindakan-tindakan preventif, agar Perumda Kota Denpasar berjalan sesuai dengan aturan,” tukas Suyantha.

 

Mantan Kasi Pidum Jambi itu menambahkan, melalui nota kesepahaman pihaknya juga ingin membantu mengembalikan aset-aset dari Perumda yang mungkin masih dikuasai oleh pihak ketiga.

DENPASAR – Kejari Denpasar melalui melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tengah mendampingi sekaligus mengawasi tiga perusahaan umum daerah (Perumda) Kota Denpasar. Pengawasan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman bersama yang diteken Rabu kemarin (19/1).

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, sebelumnya sudah terjalin kesepakatan bersama antara Kejari Denpasar dan Pemkot Denpasar pada 12 Februari 2020. Namun, karena satu dan lain hal, nota kesepahaman baru dapat diperpanjang kembali.

 

Tiga perusahaan yang didampingi adalah Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, dengan cara pemberian pendapat hukum (legal opinion); Perumda Air Minum Sewakadarma Kota Denpasar dengan cara pendampingan hukum (legal asisstance); serta Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

 

“Dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum,” beber Suyantha.

 

Tujuan lain yaitu seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan, sesuai dengan kualitas yang baik, dan sesuai dengan tujuan pelaksanaannya atau tepat sasaran.

 

“Kami sebagai pengacara negara ingin melakukan tindakan-tindakan preventif, agar Perumda Kota Denpasar berjalan sesuai dengan aturan,” tukas Suyantha.

 

Mantan Kasi Pidum Jambi itu menambahkan, melalui nota kesepahaman pihaknya juga ingin membantu mengembalikan aset-aset dari Perumda yang mungkin masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/