27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:36 AM WIB

Tersangka Saba Ora Terancam 7 Tahun Penjara

 

TERSANGKA Saba Ora, 29, asal Sumba Barat, NTT, yang belagak bak “Robin Hood” terancam 7 tahun penjara. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Kediri, Tabanan.

 

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku mengaku setelah melakukan pembobolan toko milik Herman Siswan, 39, di Jalan Bingin Ambe, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu lalu (16/1).

 

Seusai menggasak uang tunai Rp 2,5 juta yang tersimpan di sebuah dompet serta berbagai jenis rokok, pelaku kemudian menghadiri pesta ulang tahun temannya di kabupaten Gianyar.

 

Nah, di acara pesta ultah itu tersangka berlagak seperti “Robin Hood”. Uang curian dipakai mentraktir teman-temannya. Dia membeli bir satu krat. Selanjutnya rokok berbagai merek hasil jarahannya juga dibagikan.

 

“Jadi tersangka ini mengakui bahwa mentraktir teman-temannya yang kebetulan ada ulang tahun. Tersangka juga pamer membelikan bir serta membagikan rokok hasil curiannya,” ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani, Rabu (19/1).

 

Pelaku dengan mudah membobol toko korban lantaran setiap hari berbelanja di toko tersebut. Mengingkat lokasi kos pelaku tepat berada di depan toko milik korban. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta.

 

“Atas apa yang dilakukan pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya sembari menambahkan, pelaku dibekuk sehari kemudian setelah kejadian.

 

 

TERSANGKA Saba Ora, 29, asal Sumba Barat, NTT, yang belagak bak “Robin Hood” terancam 7 tahun penjara. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Kediri, Tabanan.

 

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku mengaku setelah melakukan pembobolan toko milik Herman Siswan, 39, di Jalan Bingin Ambe, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu lalu (16/1).

 

Seusai menggasak uang tunai Rp 2,5 juta yang tersimpan di sebuah dompet serta berbagai jenis rokok, pelaku kemudian menghadiri pesta ulang tahun temannya di kabupaten Gianyar.

 

Nah, di acara pesta ultah itu tersangka berlagak seperti “Robin Hood”. Uang curian dipakai mentraktir teman-temannya. Dia membeli bir satu krat. Selanjutnya rokok berbagai merek hasil jarahannya juga dibagikan.

 

“Jadi tersangka ini mengakui bahwa mentraktir teman-temannya yang kebetulan ada ulang tahun. Tersangka juga pamer membelikan bir serta membagikan rokok hasil curiannya,” ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani, Rabu (19/1).

 

Pelaku dengan mudah membobol toko korban lantaran setiap hari berbelanja di toko tersebut. Mengingkat lokasi kos pelaku tepat berada di depan toko milik korban. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta.

 

“Atas apa yang dilakukan pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya sembari menambahkan, pelaku dibekuk sehari kemudian setelah kejadian.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/