28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:50 AM WIB

Tak Peduli Reward Bupati Mahayastra, Genjot Kasus Hibah PMI Gianyar

GIANYAR – Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasipidsus Putu Gede Darmawan menegaskan tetap melanjutkan kasus salah hibah di tubuh PMI Gianyar.

“Tahap selanjutnya, kami masih menunggu jadwal gelar perkara di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, red). Surat sudah kami layangkan,” tegas Sinaryati.

Setelah itu, ada kemungkinan melakukan penggeledahan dan sita dokumen. Terkait kerugian negara, katanya, harus dihitung oleh BPKP.

“Bukan kami tidak dapat hitung sendiri. Tapi, kami butuh bantuan BPKP. Harapannya agar segera dirilis berapa kerugian negara,” ungkapnya.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI ini, kata Darmawan, pihaknya tidak pernah mundur meski sebelumnya diganjar penghargaan Bupati Gianyar Made Mahayastra.

“Kami tidak pernah mundur dengan penghargaan kemarin. Kembali ke marwah Tipikor, pencegahan,” jelasnya.

Pihaknya juga masih menelusuri kemana saja aliran dana hibah tersebut. “Seharusnya digunakan sesuai RKA (Rencana Kegiatan Anggaran, red). Tapi, dipakai bayar hutang alat Reagen,” jelas Sinaryati lagi.

Ditanya apakah masuk ke kantong pribadi pengurus PMI lama, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gianyar mengendus dugaan salah hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta di tubuh PMI lama.

Saat itu, pengurus PMI lama di bawah Ketua lama, Cokorda Wisnu. Akibat kasus tersebut, pengurus PMI lama dibekukan. Selama pembekuan, kepengurusan PMI Gianyar ditangani oleh PMI Provinsi Bali.

Selama penyelidikan, Kejari sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Sejumlah pejabat juga sudah diminta keterangannya.

Diantaranya ada mantan Asisten, mantan Kadis Kominfo dan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Gianyar. 

GIANYAR – Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasipidsus Putu Gede Darmawan menegaskan tetap melanjutkan kasus salah hibah di tubuh PMI Gianyar.

“Tahap selanjutnya, kami masih menunggu jadwal gelar perkara di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, red). Surat sudah kami layangkan,” tegas Sinaryati.

Setelah itu, ada kemungkinan melakukan penggeledahan dan sita dokumen. Terkait kerugian negara, katanya, harus dihitung oleh BPKP.

“Bukan kami tidak dapat hitung sendiri. Tapi, kami butuh bantuan BPKP. Harapannya agar segera dirilis berapa kerugian negara,” ungkapnya.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI ini, kata Darmawan, pihaknya tidak pernah mundur meski sebelumnya diganjar penghargaan Bupati Gianyar Made Mahayastra.

“Kami tidak pernah mundur dengan penghargaan kemarin. Kembali ke marwah Tipikor, pencegahan,” jelasnya.

Pihaknya juga masih menelusuri kemana saja aliran dana hibah tersebut. “Seharusnya digunakan sesuai RKA (Rencana Kegiatan Anggaran, red). Tapi, dipakai bayar hutang alat Reagen,” jelas Sinaryati lagi.

Ditanya apakah masuk ke kantong pribadi pengurus PMI lama, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gianyar mengendus dugaan salah hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta di tubuh PMI lama.

Saat itu, pengurus PMI lama di bawah Ketua lama, Cokorda Wisnu. Akibat kasus tersebut, pengurus PMI lama dibekukan. Selama pembekuan, kepengurusan PMI Gianyar ditangani oleh PMI Provinsi Bali.

Selama penyelidikan, Kejari sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Sejumlah pejabat juga sudah diminta keterangannya.

Diantaranya ada mantan Asisten, mantan Kadis Kominfo dan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Gianyar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/