TABANAN– Pelaku pencurian bebek di Banjar Dinas Penarukan Bantas, Desa Penarukan, Kerambitan yang berhasil ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Kerambitan Tabanan kini masih dilakukan penahanan.
Meski pelaku I Ketut Sumariada terancam dengan pasal tindak pidana ringan, namun polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Karena pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian, melainkan berkal-kali.
Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gde Arta mengatakan, dari keterangan pelaku
Ketut Sumariada mengakui bukan sekali itu saja dia mencuri bebek milik I Gusti Putu Subawa,42, yang tinggal di Banjar Penarukan Bantas, Desa Penarukan. Pencurian dilakukan sebanyak tiga kali.
Pengakuan dari korban bahwa dalam enam bulan terakhir sudah beberapa kali kehilangan bebeknya. Sampai akhirnya pada Rabu (16/2) dini hari hanya tersisa 12 ekor.
“Kalau pengakuannya korban yang dimintai keterangan saat diperiksa tiga kali kehilangan bebek di kandang miliknya,” kata Kompol Bambang, Sabtu (19/1).
Sementara itu untuk motif motif pelaku melakukan perbuatannya, Bambang menyebut karena kondisi ekonomi. Pelaku mengaku susah mencari pekerjaan saat ini. Dulunya peaku seorang buruh atau pekerja serabutan. Namun karena pandemi dia susah cari pekerjaan.
“Pelaku mencuri bebek untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Yakni tindak pidana ringan (tipiring).
Seperti diketahui aksi pencurian ternak bebek yang kerap kali meresahkan warga di Banjar Dinas Penarukan Bantas, Desa Penarukan, Kerambitan, diungkap polisi pada Rabu (17/2).
I Ketut Sumariada tak berkutik sama sekali setelah ditangkap di rumahnya.