25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 7:57 AM WIB

Dewan Soroti Pungutan Masuk DTW Kintamani, Sebut Jangan Seperti Preman

DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali dari komisi II, Grace Anastasia Surya Widjaja menyoroti terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memungut bayaran jika hendak memasuki wilayah Kintamani.

 

“Dulu saya pernah angkat bicara soal ini. Akhirnya ditiadakan, sekarang ada lagi. Saat rapat kerja bersama dinas pariwisata, juga sudah saya sampaikan, karena banyak yang mengeluh,” ujarnya pada Minggu (20/2/2022).

 

Baginya, Pemerintah Kabupaten Bangli jika akan mengoptimalkan pendapatan dari daya tarik wisata, seharusnya tidak melakukan penyetopan pengendara yang lewat, karena jalur Kintamani tidak murni dilalui untuk menikmati daerah kintamani, tapi jalur tembus ke kabupaten lainnya di Bali.

 

“Bagi masyarakat yang melintas di jalan umum jangan sampai di stop hanya untuk memastikan apakah akan berwisata atau tidak. Dan satu lagi, petugas pemungutan tiket harus seragam khusus, agar tidak terkesan preman yang memalak pengguna jalan,” ungkapnya.

 

Diketahui sebelumnya, warga net memperbincangkan pungutan retribusi di Daya Tarik Wisata (DTW) wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

 

Pemerintah Kabupaten Bangli mengatakan  pungutan retribusi ini merupakan amanah dari Peraturan Bupati Bangli No 37 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No. 47 tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

 

Dalam Perarutan Bupati tersebut menuliskan besaran retribusi untuk WNA dewasa yakni Rp 50 ribu, WNA anak-anak Rp 30 ribu, sedangkan untuk WNI dewasa Rp 25 ribu, dan WNI anak-anak Rp 15 ribu.

 

DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali dari komisi II, Grace Anastasia Surya Widjaja menyoroti terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memungut bayaran jika hendak memasuki wilayah Kintamani.

 

“Dulu saya pernah angkat bicara soal ini. Akhirnya ditiadakan, sekarang ada lagi. Saat rapat kerja bersama dinas pariwisata, juga sudah saya sampaikan, karena banyak yang mengeluh,” ujarnya pada Minggu (20/2/2022).

 

Baginya, Pemerintah Kabupaten Bangli jika akan mengoptimalkan pendapatan dari daya tarik wisata, seharusnya tidak melakukan penyetopan pengendara yang lewat, karena jalur Kintamani tidak murni dilalui untuk menikmati daerah kintamani, tapi jalur tembus ke kabupaten lainnya di Bali.

 

“Bagi masyarakat yang melintas di jalan umum jangan sampai di stop hanya untuk memastikan apakah akan berwisata atau tidak. Dan satu lagi, petugas pemungutan tiket harus seragam khusus, agar tidak terkesan preman yang memalak pengguna jalan,” ungkapnya.

 

Diketahui sebelumnya, warga net memperbincangkan pungutan retribusi di Daya Tarik Wisata (DTW) wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

 

Pemerintah Kabupaten Bangli mengatakan  pungutan retribusi ini merupakan amanah dari Peraturan Bupati Bangli No 37 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No. 47 tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

 

Dalam Perarutan Bupati tersebut menuliskan besaran retribusi untuk WNA dewasa yakni Rp 50 ribu, WNA anak-anak Rp 30 ribu, sedangkan untuk WNI dewasa Rp 25 ribu, dan WNI anak-anak Rp 15 ribu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/