28.2 C
Jakarta
25 November 2024, 23:08 PM WIB

Menangi Gugatan Lawan Walikota, Lila: Saya Hanya Perjuangkan Hak Saya

DENPASAR – Tidak sia-sia perjuangan I Made Lila Arsana menggugat Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Lila berhasil memenangi gugatan‎ kasus pemecatan dirinya sebagai CPNS di Pemkot Denpasar. Hal itu terungkap berdasar putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kemarin (19/3).

Dalam sidang sekitar satu jam itu, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro mengabulkan gugatan yang diajukan Lila. Tidak hanya sebagian, tapi seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan.

Putusan hakim tersebut langsung disambut haru oleh Lila yang didampingi tim kuasa hukumnya I Ketut Bakuh, dkk. Mata Lila terlihat berkaca-kaca.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu saya mencari keadilan,” ujarnya usai sidang.

Menggunakan baju endek ungu, Lila mengaku perjuangannya tidak mudah. Setelah hampir sembilan tahun bekerja sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Denpasar, bukannya surat pengangkatan yang  didapat justru surat penghentian.

“Surat penghentian itu sangat menyakiti hati saya sebagai rakyat kecil,” tuturnya. Lila menegaskan, secara pribadi dirinya tidak memiliki masalah dengan wali kota dan wakil wali kota sebagai pimpinannya di Pemkot Denpasar.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai CPNS di bawah kepemimpinan beliau,” imbuhnya. Terkait dengan masih adanya upaya hukum dari pihak wali kota terhadap putusan hakim, Lila berharap haknya bisa kembali dipulihkan.

Pun jika wali kota harus banding, maka Lila mengatakan akan terus berjuang. “Saya akan berjuang semampu saya untuk terus mempertahankan hak-hak saya sebagai orang kecil,” imbuh guru sanggar tari khusus tuna rungu itu.

Di lain sisi, atas putusan hakim, kuasa hukum I Made Lila Arsana, Ketut Bakuh merasa bersyukur di mana kliennya akhirnya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Terlebih jika melihat riwayat permasalahan yang dialami Lila. Sejak menjadi CPNS pada 2009, Lila tak kunjung diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Justru Lila diberhentikan dengan alasan pelanggaran yang tak pernah dilakukan. 

DENPASAR – Tidak sia-sia perjuangan I Made Lila Arsana menggugat Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Lila berhasil memenangi gugatan‎ kasus pemecatan dirinya sebagai CPNS di Pemkot Denpasar. Hal itu terungkap berdasar putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kemarin (19/3).

Dalam sidang sekitar satu jam itu, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro mengabulkan gugatan yang diajukan Lila. Tidak hanya sebagian, tapi seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan.

Putusan hakim tersebut langsung disambut haru oleh Lila yang didampingi tim kuasa hukumnya I Ketut Bakuh, dkk. Mata Lila terlihat berkaca-kaca.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu saya mencari keadilan,” ujarnya usai sidang.

Menggunakan baju endek ungu, Lila mengaku perjuangannya tidak mudah. Setelah hampir sembilan tahun bekerja sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Denpasar, bukannya surat pengangkatan yang  didapat justru surat penghentian.

“Surat penghentian itu sangat menyakiti hati saya sebagai rakyat kecil,” tuturnya. Lila menegaskan, secara pribadi dirinya tidak memiliki masalah dengan wali kota dan wakil wali kota sebagai pimpinannya di Pemkot Denpasar.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai CPNS di bawah kepemimpinan beliau,” imbuhnya. Terkait dengan masih adanya upaya hukum dari pihak wali kota terhadap putusan hakim, Lila berharap haknya bisa kembali dipulihkan.

Pun jika wali kota harus banding, maka Lila mengatakan akan terus berjuang. “Saya akan berjuang semampu saya untuk terus mempertahankan hak-hak saya sebagai orang kecil,” imbuh guru sanggar tari khusus tuna rungu itu.

Di lain sisi, atas putusan hakim, kuasa hukum I Made Lila Arsana, Ketut Bakuh merasa bersyukur di mana kliennya akhirnya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Terlebih jika melihat riwayat permasalahan yang dialami Lila. Sejak menjadi CPNS pada 2009, Lila tak kunjung diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Justru Lila diberhentikan dengan alasan pelanggaran yang tak pernah dilakukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/