25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:42 AM WIB

Pelindo Minta Sidang Tertutup, Hakim Kabulkan, Walhi Bali Kecewa

DENPASAR – Sidang sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa kembali digelar pada Selasa (19/3) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Publik Bali.

Agenda sidang kali ini terkait dengan penyerahan kesimpulan dari termohon yang dalam hal ini PT. Pelindo III cabang Benoa serta penyerahan Uji Konsekuensi untuk semua informasi yang diminta oleh Walhi Bali.

Namun pada sidang kali ini pihak termohon yakni Pelindo III Cabang Benoa meminta pimpinan sidang yang dipimpin oleh Agus Astapa agar menentukan sidang kali ini tertutup.

Alhasil pimpinan sidang mengabulkannya dan menetapkan sidang antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa tertutup.

Dikonfirmasi usai sidang, majelis komisioner Agus Astapa menjelaskan bahwa mengapa semua informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali tidak dibuka oleh Pelindo karena dalam informasi tersebut ada putusan-putusan yang menyangkut lembaga lain.

“Jadi ijin-ijin itu dikeluarkan oleh lembaga lain sehingga pihak Pelindo beralasan bahwa ada informasi yang tidak bisa diberikan,” bebernya.

Agus Astapa menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke Pelindo III cabang Benoa tepatnya tanggal 26 Maret 2019 guna melakukan

pengecekan terhadap segala surat dan kelengkapan perijianan aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa.

“Pengecekan ini dilakukan untuk menjadi pertimbangan majelis dalam menentukan putusan apakah informasi itu dibuka semuanya, dibuka sebagian atau dibuka semuanya namun bukan kewenangan lembaga bersangkutan untuk punya,”imbuhnya.

Komisi Informasi Publik akan mengecek tanpa kehadiran pemohon atau Walhi Bali. Pelindo III cabang Benoa menutup segala informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali dan telah menyerahkan uji konsekuensinya. 

Made Juli Untung Pratama selaku Direktur Walhi Bali menilai segala informasi yang diminta oleh Walhi Bali kepada Pelindo III cabang Benoa merupakan informasi publik. 

Untung Pratama juga mempertanyakan bagaimana cara publik untuk mengetahui kegiatan tersebut ketika data-data yang menyangkut tentang segala perijinan itu ditutup.

“Hal tersebut adalah upaya-upaya untuk menghambat akses publik untuk mengetahui kegiatan atau Aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo di kawasan Teluk Benoa” ucapnya.

“Pelindo terkesan tertutup dan dapat diduga Pelindo tidak punya ijin sebab semua informasi yang diminta Walhi Bali dinyatakan tertutup”tegasnya.

Terkait majelis komisioner akan melakukan pemeriksaan setempat kepada Pelindo III cabang Benoa, Untung menilai hal tersebut akan membuktikan apakah Pelindo III

memang sudah memiliki ijin atau tidak, dan dalam hal ini Walhi Bali tidak dilibatkan atas permintaan dari Pelindo III cabang Benoa. Setelah pemeriksaan setempat maka selama 14 hari kerja maka akan ada putusan.

DENPASAR – Sidang sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa kembali digelar pada Selasa (19/3) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Publik Bali.

Agenda sidang kali ini terkait dengan penyerahan kesimpulan dari termohon yang dalam hal ini PT. Pelindo III cabang Benoa serta penyerahan Uji Konsekuensi untuk semua informasi yang diminta oleh Walhi Bali.

Namun pada sidang kali ini pihak termohon yakni Pelindo III Cabang Benoa meminta pimpinan sidang yang dipimpin oleh Agus Astapa agar menentukan sidang kali ini tertutup.

Alhasil pimpinan sidang mengabulkannya dan menetapkan sidang antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa tertutup.

Dikonfirmasi usai sidang, majelis komisioner Agus Astapa menjelaskan bahwa mengapa semua informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali tidak dibuka oleh Pelindo karena dalam informasi tersebut ada putusan-putusan yang menyangkut lembaga lain.

“Jadi ijin-ijin itu dikeluarkan oleh lembaga lain sehingga pihak Pelindo beralasan bahwa ada informasi yang tidak bisa diberikan,” bebernya.

Agus Astapa menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke Pelindo III cabang Benoa tepatnya tanggal 26 Maret 2019 guna melakukan

pengecekan terhadap segala surat dan kelengkapan perijianan aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa.

“Pengecekan ini dilakukan untuk menjadi pertimbangan majelis dalam menentukan putusan apakah informasi itu dibuka semuanya, dibuka sebagian atau dibuka semuanya namun bukan kewenangan lembaga bersangkutan untuk punya,”imbuhnya.

Komisi Informasi Publik akan mengecek tanpa kehadiran pemohon atau Walhi Bali. Pelindo III cabang Benoa menutup segala informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali dan telah menyerahkan uji konsekuensinya. 

Made Juli Untung Pratama selaku Direktur Walhi Bali menilai segala informasi yang diminta oleh Walhi Bali kepada Pelindo III cabang Benoa merupakan informasi publik. 

Untung Pratama juga mempertanyakan bagaimana cara publik untuk mengetahui kegiatan tersebut ketika data-data yang menyangkut tentang segala perijinan itu ditutup.

“Hal tersebut adalah upaya-upaya untuk menghambat akses publik untuk mengetahui kegiatan atau Aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo di kawasan Teluk Benoa” ucapnya.

“Pelindo terkesan tertutup dan dapat diduga Pelindo tidak punya ijin sebab semua informasi yang diminta Walhi Bali dinyatakan tertutup”tegasnya.

Terkait majelis komisioner akan melakukan pemeriksaan setempat kepada Pelindo III cabang Benoa, Untung menilai hal tersebut akan membuktikan apakah Pelindo III

memang sudah memiliki ijin atau tidak, dan dalam hal ini Walhi Bali tidak dilibatkan atas permintaan dari Pelindo III cabang Benoa. Setelah pemeriksaan setempat maka selama 14 hari kerja maka akan ada putusan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/