DENPASAR – Belakangan ini heboh sejumlah kasus perampokan, skimming dan sebagainya dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Hal ini memantik perhatian Advokat Senior Togar Situmorang SH MH MAP yang juga sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7.
Ia menjelaskan, skimming merupakan tindakan kriminal mengakses data kartu kredit atau debit, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit.
Kemudian data tersebut digunakan untuk membuat kartu salinan dan digunakan untuk bertransaksi oleh si pelaku.
Sebagai Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, Togar menyebut Bali kini menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan skimming.
“Ya karena Bali merupakan tujuan utama wisata dunia dan perputaran mata uangnya sangat tinggi,” ujar Togar.
Terkait kasus kejahatan skimming yang melibatkan WNA Bulgaria di Bali baru-baru ini, salah satu saudara pelaku kejahatan skimming berkewarganegaraan Bulgaria sempat mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates.
Alasan mereka mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates karena mereka pernah membaca Majalah Property Bank bahwa Advokat Togar Situmorang SH MH MAP adalah salah satu Advokat Terbaik dari 100 Advokat versi Majalah Property Bank.
Pemilik tiga kantor hukum di Denpasar, Bali yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar, Jalan Bypass Ngurah Rai No. 407 Sanur Denpasar,
dan Jalan Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali menjelaskan, alasan mereka datang ke kantor hukum miliknya karena mereka ingin saudara mereka sebagai pelaku tindak kejahatan Skimming yang saat ini ditahan di Ditreskrimum Polda Bali bisa dibebaskan.
“Mereka ingin bantuan saya untuk membebaskan saudara mereka. Mereka ingin saya yang mengawal kasus mereka dari mulai Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan hingga nanti putusannya di bebaskan,” ujar Togar Situmorangyang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub cawagub Mantra Kerta ini.
Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Bali menambahkan, mereka datang dengan menawarkan sejumlah uang miliaran rupiah kepadanya, namun Togar menolak tawaran itu.
Ketua GANNAS Provinsi Bali ini menjelaskan alasannya menolak tawaran tersebut karena dirinya tahu skimming adalah extra ordinary crime, merusak kedaulatan bangsa.
“Dimana martabat bangsa apabila ada Warga Negara Indonesia yang mau membela Warga Negara Asing yang melakukan kejahatan yang luar biasa?” tegas Togar yang saat ini sedang menyelesaikan Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali.
Sebagai Penegak Hukum yang mempunyai Undang-Undang Advokat, yang di sumpah di Pengadilan Tinggi Indonesia, ia mengaku tidak akan mencederai bangsanya sendiri dengan menerima tawaran uang yang menggiurkan tersebut.
WNA Bulgaria pelaku skimming itu diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain
dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo 55 KUHP.
Ketua GNPK-RI Provinsi Bali ini sendiri menyarankan pihak Polda Bali melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, BI, OJK, dan melibatkan Interpol di dalamya.
Karena Koordinasi dengan Interpol bertujuan untuk mengetahui adanya sindikat lain di luar Indonesia yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.
Selain itu koordinasi dengan pihak keimigrasian juga dilakukan sebagai langkah antisipasi bila ada pelaku Skimming lain yang akan memasuki Wilayah Indonesia.
Konsep Quality Touris juga harus diterapkan di negara Indonesia, di mana untuk destinasi wisata Bali yang memiliki keunikan dan memberikan pengalaman yang luar biasa bisa membatasi jumlah pengunjung.
“Kita batasi kuantitas turis yang berjualan di Bali, namun kita tingkatkan kualitas turis yang menghabiskan uangnya di Bali,” katanya.
“Konsep seperti ini bisa dikatakan sebagai alternatif jika kita memang menginginkan turis yang berkualitas diterapkan di Bali,” tutur caleg yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani ini. (rba)