NEGARA – Heru Saputra,42, terdakwa yang juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Senin (20/5) menjalani sidang tuntutan di PN Negara.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, Fakhrudin Said Ngaji, jaksa penutut umum (JPU) Ni Wayan Iustikasari akhirnya mengganjar pria dengan tiga istri dan sepuluh anak ini dengan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (N) Negara, Senin (20/5).
Sesuai surat tuntutan, tuntutan bagi terdakwa Heru, ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan nakotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Jembrana dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 gram lebih, sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram,”terang Jaksa Isutikasari .
Atas tuntutan JPU, terdakwa langsung mengajukan pledoi dengan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Terdakwa menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, karena merupakan tulang punggung keluarga. “Minta keringanan hukuman yang mulia,” kata terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku memiliki 10 orang anak dari tiga orang istri. Anak tertua berusia 12 tahun dan paling kecil berusia 3 tahun.
Karena menjalani hukuman, ketiga anaknya tidak ada yang membiayai, sehingga meminta majelis hakim memutus hukuman ringan. Tuntutan tersebut langsung disambut tangis haru keluarga yang mengunjungi sidang.
Seperti diketahui, terdakwa Heru Saputra, ditangkap pada 9 Januari 2019, sekitar pukul 05.30 Wita, bertempat di Jalan Bima, Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi, sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,76 gram; 4,81 gram; 4,81 gram; 0,14 gram dan satu plastik klip bening berisi 5 butir tablet warna merah muda mengandung sediaan narkoba golongan I jenis ekstasi berat bersih 1,47 gram. Berat bersih total sabu-sabu dan ekstasi sekitar 15 gram.
Selain sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan, serta sebuah tas, satu unit handphone dan power bank dibungkus lakban warna hitam.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam dakwaan, bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mega. Barang haram selanjutnya diserahkan pada seseorang pada Mangku atau ditempelkan pada di lokasi tertentu sesuai arahan Mangku. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 2 juta oleh Mangku.