26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 5:11 AM WIB

Minta Alit Rama Tarik Pernyataan, Kubu Korban Ancam Polisikan

DENPASAR – Supriyono, kuasa hukum dua korban penyiraman air panas, Eka Febriyanti, 21, dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti, 19, bakal mempolisikan Alit Rama Sutarya, orang yang mengaku sebagai paman jauh dari pelaku Desak Kadek Wiratningsih.

Langkah ini bakal diambil Supriyono jika Alit Rama Sutarya yang juga adalah anggota DPRD terpilih itu mau menarik pernyataannya.

Alit Rama diberi waktu 7 hari atau satu minggu untuk mengklarifikasi pernyataannya itu. “Paling lambat 7 hari setelah ini disampaikan.

Tapi, jika dia tidak menarik pernyataannya saya akan melaporkan dugaan pidana sebagaimana di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 3 11 KUHP juncto 310 KUHP,” kata Supriyono, Senin (20/5) siang.

Seperti diberitakan, Alit Rama memberikan pernyataan kontroversial di media. Dia menyebut jika kasus penyiraman air panas ini adalah settingan.

Alit Rama juga menyebut jika bekas penyiraman air panas di tubuh korban adalah korengan. Supriyono menjelaskan, jika pernyataan Alit Rama itu melecehkan kliennya yang dalam hal ini menjadi korban penyiraman.

Pernyataannya itu sekaligus melecehkan pelaku Desak Kadek Wiratningsih yang oleh Alit Rama diakui sebagai keponakan jauhnya.

“Pernyataannya itu melecehkan klien saya yang sudah jelas jadi korban,” tegas Supriyono. Pelecehan ini juga, kata Supriyono diarahkan kepada pihak kepolisian.

Di mana dengan ditetapkannya Desak Made Wiratningsih dan sang satpam Kadek Erik Diantara sebagai tersangka, artinya polisi paham jika luka di tubuh para korban bukanlah korengan. 

Pelecehan itu juga bukan diarahkan kepada aparat penyidik kepolisian. Karena ditetapkannya dua pelaku sebagai tersangka, berarti polisi juga paham jika itu adalah pidana. Bukan korengan.

“Tidak mungkin polisi tidak bisa membedakan mana bekas penyiraman air panas dan mana korengan. Apalagi kan hasil visum sudah ada,” tandas Supriyono. 

Lanjut Supriyono, bahwa boleh-boleh saja Alit Rama membantah Desak Made Wiratningsih bukan istrinya.

Tetapi dari hasil keterangan kedua korban bahwa Alit Rama memang kerap terlihat di rumah Desak Made Wiratningsih. Tidak hanya sekadar pergi untuk memperbaiki pipa yang bocor. 

DENPASAR – Supriyono, kuasa hukum dua korban penyiraman air panas, Eka Febriyanti, 21, dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti, 19, bakal mempolisikan Alit Rama Sutarya, orang yang mengaku sebagai paman jauh dari pelaku Desak Kadek Wiratningsih.

Langkah ini bakal diambil Supriyono jika Alit Rama Sutarya yang juga adalah anggota DPRD terpilih itu mau menarik pernyataannya.

Alit Rama diberi waktu 7 hari atau satu minggu untuk mengklarifikasi pernyataannya itu. “Paling lambat 7 hari setelah ini disampaikan.

Tapi, jika dia tidak menarik pernyataannya saya akan melaporkan dugaan pidana sebagaimana di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 3 11 KUHP juncto 310 KUHP,” kata Supriyono, Senin (20/5) siang.

Seperti diberitakan, Alit Rama memberikan pernyataan kontroversial di media. Dia menyebut jika kasus penyiraman air panas ini adalah settingan.

Alit Rama juga menyebut jika bekas penyiraman air panas di tubuh korban adalah korengan. Supriyono menjelaskan, jika pernyataan Alit Rama itu melecehkan kliennya yang dalam hal ini menjadi korban penyiraman.

Pernyataannya itu sekaligus melecehkan pelaku Desak Kadek Wiratningsih yang oleh Alit Rama diakui sebagai keponakan jauhnya.

“Pernyataannya itu melecehkan klien saya yang sudah jelas jadi korban,” tegas Supriyono. Pelecehan ini juga, kata Supriyono diarahkan kepada pihak kepolisian.

Di mana dengan ditetapkannya Desak Made Wiratningsih dan sang satpam Kadek Erik Diantara sebagai tersangka, artinya polisi paham jika luka di tubuh para korban bukanlah korengan. 

Pelecehan itu juga bukan diarahkan kepada aparat penyidik kepolisian. Karena ditetapkannya dua pelaku sebagai tersangka, berarti polisi juga paham jika itu adalah pidana. Bukan korengan.

“Tidak mungkin polisi tidak bisa membedakan mana bekas penyiraman air panas dan mana korengan. Apalagi kan hasil visum sudah ada,” tandas Supriyono. 

Lanjut Supriyono, bahwa boleh-boleh saja Alit Rama membantah Desak Made Wiratningsih bukan istrinya.

Tetapi dari hasil keterangan kedua korban bahwa Alit Rama memang kerap terlihat di rumah Desak Made Wiratningsih. Tidak hanya sekadar pergi untuk memperbaiki pipa yang bocor. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/