26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:58 AM WIB

Kakek Pemulung Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Cucu Sendiri Ditahan

NEGARA – Pascadilaporkan, penyidik Polres Jembrana langsung menetapkan MW, 57, kakek pemulung pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap Melati, 13, (nama samara) cucunya sendiri sebagai tersangka.

Bahkan bukan hanya resmi menjadi tersangka, atas perbuatannya, pria paruh baya asal Mendoyo itu juga langsung ditahan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri, Melati, sudah menjalani pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi, termasuk korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelasnya, Kamis (20/6).

Menurut Yogie, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, terjadi Minggu (9/6) lalu, di salah satu rumah warga yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Pencabulan kakek terhadap cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini, dilakukan saat kakek yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut saat mengajak cucunya ke lokasi penyimpanan rongsokan untuk membantu mengumpulkan dan memilah rongsokan.

Saat itulah, nafsu bejat kakek mendadak tidak terbendung. Korban dicabuli berkali-kali. Kemudian setelah melampiaskan nafsunya menyekap korban dalam kamar dan pelaku mencari rongsokan.

Korban yang berhasil keluar dari kamar melalui loteng kemudian pulang dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Selanjutnya dilimpahkan pada Satreskrim Polres Jembrana.

NEGARA – Pascadilaporkan, penyidik Polres Jembrana langsung menetapkan MW, 57, kakek pemulung pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap Melati, 13, (nama samara) cucunya sendiri sebagai tersangka.

Bahkan bukan hanya resmi menjadi tersangka, atas perbuatannya, pria paruh baya asal Mendoyo itu juga langsung ditahan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri, Melati, sudah menjalani pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi, termasuk korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelasnya, Kamis (20/6).

Menurut Yogie, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, terjadi Minggu (9/6) lalu, di salah satu rumah warga yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Pencabulan kakek terhadap cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini, dilakukan saat kakek yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut saat mengajak cucunya ke lokasi penyimpanan rongsokan untuk membantu mengumpulkan dan memilah rongsokan.

Saat itulah, nafsu bejat kakek mendadak tidak terbendung. Korban dicabuli berkali-kali. Kemudian setelah melampiaskan nafsunya menyekap korban dalam kamar dan pelaku mencari rongsokan.

Korban yang berhasil keluar dari kamar melalui loteng kemudian pulang dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Selanjutnya dilimpahkan pada Satreskrim Polres Jembrana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/