29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:38 AM WIB

Jualan Tembakau Gorila, Residivis Kembali Jadi Pesakitan

DENPASAR – Umurnya memang baru 21 tahun. Tapi, I Ketut Semara Jaya sudah keluar masuk hotel prodeo.

Pada 2018 lalu ia dibui karena narkoba. Kini, pemuda asal Denpasar itu kembali terjerembab di lubang yang sama.

Kemarin (19/6), Semara dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena kepemilikan tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto dan sembilan botol cairan liquid sinte dengan berat keseluruhan 154,83 gram. 

Tersangka mengaku membeli narkotik itu dengan cara memesan online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta. 

“Berkas dari penyidik polisi sudah lengkap dan kami sudah terima berkasnya. Selanjutnya kami akan menyusun bekas dakwaan,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Narkotika dan atau Pasal 112 (2) juncto Permenkes dan undang-undang yang sama.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka Semara akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Terdakwa dititipkan di Mapolresta Denpasar. Setelah dakwaan lengkap, segera terdakwa disidangkan.

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dan jaksa Gusti Ayu Surya Yunita.

“Penangkapan terdakwa berawal dari penangkapan Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib. Dari pengakuan kedua orang tersebut mendapat tembakau gorilla dari tersangka Semara Jaya,” jelas Eka. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Setelah berhasil memancing tersangka, petugas pun melihat tersangka berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotika mengandung sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.

Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram. 

DENPASAR – Umurnya memang baru 21 tahun. Tapi, I Ketut Semara Jaya sudah keluar masuk hotel prodeo.

Pada 2018 lalu ia dibui karena narkoba. Kini, pemuda asal Denpasar itu kembali terjerembab di lubang yang sama.

Kemarin (19/6), Semara dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena kepemilikan tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto dan sembilan botol cairan liquid sinte dengan berat keseluruhan 154,83 gram. 

Tersangka mengaku membeli narkotik itu dengan cara memesan online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta. 

“Berkas dari penyidik polisi sudah lengkap dan kami sudah terima berkasnya. Selanjutnya kami akan menyusun bekas dakwaan,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Narkotika dan atau Pasal 112 (2) juncto Permenkes dan undang-undang yang sama.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka Semara akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Terdakwa dititipkan di Mapolresta Denpasar. Setelah dakwaan lengkap, segera terdakwa disidangkan.

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dan jaksa Gusti Ayu Surya Yunita.

“Penangkapan terdakwa berawal dari penangkapan Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib. Dari pengakuan kedua orang tersebut mendapat tembakau gorilla dari tersangka Semara Jaya,” jelas Eka. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Setelah berhasil memancing tersangka, petugas pun melihat tersangka berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotika mengandung sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.

Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/