GIANYAR – Ratusan nasabah koperasi Dana Asih di Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati turun ke jalan kemarin.
Mereka membentangkan dua spanduk. Nasabah yang terdiri pedagang, tukang ukir dan buruh berunjuk rasa, menuntut dana mereka dikembalikan.
Dua spanduk yang dibentangkan berisi foto wajah pemilik koperasi. Spanduk pertama bertuliskan Tangkap dan Adili I Made Jaya Antara dan Antek Anteknya Koruptor Dana Nasabah KSU Dana Asih Rp 22 Miliar.
Spanduk kedua bertuliskan Usut Tuntas Koruptor Rp 22 Miliar I Made Jaya Antara dan Antek-Anteknya dan Aset-Asetnya.
Nasabah awalnya berkumpul di perempatan pasar Negari. Sambil membentangkan spanduk kemudian berjalan beramai-ramai menuju kantor koperasi.
Sayangnya, sejak 3 bulan lalu, kantor koperasi sudah tutup. Koordinator nasabah dan pengacaranya pun berorasi dihadapan personil kepolisian yang berjaga.
Pengacara nasabah, I Wayan Koplogantara, dalam orasinya menyatakan itu unjuk rasa damai. “Nasabah ini notabene pedagang, tukang ukir, buruh. Kasihan nenek, ibu dan bapak-bapak ini,” ujarnya.
Dana yang disimpan di koperasi itu, mencapai ratusan juta. Koplogantara pun menanyakan pada pengunjuk rasa satu per satu.
“Jadi banyak yang dananya Rp 100 jutaan tidak bisa narik tabungan dan deposito mereka. Uang segitu bisa dipakai beli mobil,” teriaknya saat berorasi.
Setelah berorasi dan mengeluarkan unek-unek, nasabah akan menempuh jalur hukum. “Kami akan laporkan pemilik.
Mohon dukungan para nasabah dan bapak (polisi, red) sareng sami (semuanya, red). Supaya bisa ambil aset. Setidaknya terobati rasa sedih ibu-ibu,” pintanya.
Usai berorasi, Koplogantara mengaku jumlah nasabah kurang lebih 400-an dari daerah Sukawati. Sebanyak 95 persen, nasabah dari desa pakraman Negari.
“Sebanyak 132 orang memberikan kuasa kepada saya sebagai pengacara. Ini saya ambil sampel sebagian,” jelas pengacara asal Batubulan, Kecamatan Sukawati itu.
Para nasabah mengetahui dananya tersendat sejak Maret 2019 lalu. “Awalnya mau narik, dana tidak ada.
Didesak, alasannya banyak. Katanya dipakai urus istri sakit, investasi tanah tapi rugi. Tapi aset itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Pihaknya telah berupaya mencari informasi terkait pemilik koperasi. “Dicari kemana-mana tidak ada. Dengar info, banyak dipakai beli rumah,” jelasnya.
Ketika banyak nasabah kesal, pemilik koperasi sempat memberikan harapan. “Sempat disuruh ambil tanah di pinggir jalan seluas 45 are, tapi tidak kunjung diserahkan kepada nasabah,” terangnya.
Pihaknya berharap, melalui unjuk rasa, pemilik yang meninggalkan rumahnya di Banjar Negari bisa terketuk.
“Setelah ini, rencana kami laporkan ke Polres Gianyar. Kami akan koordinasi dulu dengan Reskrim,” jelasnya.
Ada tiga tudingan yang akan dialamatkan ke pemilik koperasi. Yakni pasal 372 KUHP tentang penipuan, pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 385 KUHP tentang pemalsuan.
“Karena modusnya, ada nabung Rp 200 juta, malah ditulis Rp 200 ribu, sampai rumah baru ngeh nasabahnya. Ada yang bayar kredit malah ditulis nama panggilan, jadi berdalih kalau belum bayar kredit,” terangnya.