DENPASAR– Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang kehabisan bekal saat berlibur ke Bali kembali terulang. Kali ini menimpa WN Mesir berinisial KMHHM. Pria 37 tahun itu tiba di Indonesia pada 2 Februari 2020 menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Tujuannya ke Indonesia untuk berlibur di Bali. Pada 24 Februari 2021, KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor dari istrinya dan terus melakukan perpanjangan.
Pertengahan Juni 2021, masa izin tinggal KMHHM habis namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia. Sampai akhirnya pada 22 Desember 2021, KMHHM datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar.
“KMHHM mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket. Petugas menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (20/7).
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi menyerahkan KMHHM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi.
Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menyebut KMHHM dideportasi setelah didetensi hampir tujuh bulan. “Setelah administrasi siap, akhirnya KMHHM kami deportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negative,” jelas Babay.
KMHHM dideportasi menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada 18 Juli 2022, melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).
Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat dari Bali hingga Jakarta sampai KMHHM masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir. KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pendeportasian ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. (san)