SINGARAJA– Polisi akhirnya menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman. Para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, ternyata kerap melakukan aksi pencurian hingga jambret di wilayah Kecamatan Sukasada selama 6 bulan terakhir.
Pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu adalah Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria. Dalam peristiwa pembunuhan beberapa pekan lalu, Nu Ul Makmun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Topan Hariadi alias Zakaria dinyatakan sebagai korban. Namun, Zakaria tetap ditahan karena terlibat kasus pencurian.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Nu Ul Makmun dan Zakaria merupakan sebuah komplotan pencuri. Komplotan mereka saling berkait dengan beberapa kasus pencurian yang sempat terjadi di Kecamatan Sukasada. Di antaranya kasus pencurian 21 buah senapan angin pada malam pergantian tahun baru beberapa waktu lalu.
Dalam sindikat itu, selain Nu Ul dan Zakaria, ada beberapa orang lain yang terlibat. Di antaranya Umaro alias Marok yang kini telah mendekam di Lapas Singaraja, Agus Manaf yang meninggal karena gantung diri pada Maret lalu, serta Edi Salman yang tewas dalam peristiwa pembunuhan di Pegayaman beberapa pekan lalu.
“Komplotan mereka ini saling terkait. Kadang Nu Ul mencuri dengan Zakaria dan Edi Salman. Lain waktu Nu Ul mencuri dengan temannya yang lain. Mereka sudah beraksi selama 6 bulan terakhir. Zakaria ini juga residivis kasus pencurian di Tabanan dan Badung,” ungkap Agus Dwi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (20/7).
Dari hasil pengembangan polisi, para tersangka sempat terlibat dalam beberapa kasus pencurian. Di antaranya pencurian 2 unit sepeda motor (curanmor) di Desa Wanagiri, serta 3 unit sepeda motor di Desa Pegayaman. Mereka juga turut terlibat dalam dua kasus jambret yang terjadi di wilayah Sukasada. Disamping itu keduanya juga turut melakukan aksi pencurian perlengkapan sound system serta pratima di Pura Dalem Gunung Luwih, Sukasada. Khusus peristiwa pencurian di pura, hingga kini belum dilaporkan ke polisi.
Akibat perbuatannya kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka berpotensi dijerat hukuman hingga 9 tahun penjara. Khusus tersangka Nu Ul, selain dijerat kasus pencurian dengan kekerasan, dia juga dijerat kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. (eps)