Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
27 Juli 2024, 10:45 AM WIB

JAHAT! Gandakan Pin Nasabah Bank, WN Bulgaria Pelaku Skimming Dibekuk

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kembali mengamankan seorang WNA asal Bulgaria bernama Tsvetanov Radoslav Ivanov, yang diduga sebagai pelaku skimming.

Penangkapan tersangka ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dari Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali

bersama Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali, dan juga Bank Mandiri wilayah Gianyar.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka berhasil ditangkap di ATM yang terletak di SPBU Pengosekan, Ubud, Gianyar saat sedang melakukan aksi kejahatannya.

“Tersangka menggandakan ATM, dengan cara menaruh kamera tersembunyi di kanopi penutup tombol pin ATM. Dari sana tersangka mengetahui 

pin para nasabah dan menggandakannya,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan di Mapolda Bali, Senin (20/8) siang.

Sejauh ini, tersangka mengaku baru melakukan aksinya di satu TKP. Lanjut, AKP Ruddi Setiawan, tersangka menyasar ATM yang jauh dari keramaian untuk memasang alat skimmingnya.

Pelaku tidak hanya menyasar satu ATM dari 1 bank saja, tapi bisa lebih. “Kami ikuti di ATM Mandiri, ternyata pelaku juga sudah pindah ke ATM BNI. Sudah ada 113 kartu yang digandakan oleh pelaku ini,” tambah AKBP Ruddi Setiawan.

Dari penangkapan ini, pelaku dikenai pasal 30 ayat 1, JO pasal 46 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang

Perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 362 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi juga mengamankan dua buah kanopi penutup tombol pin yang sudah dipasangi kamera tersembunyi dan juga Rp 4 juta uang tunai. 

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kembali mengamankan seorang WNA asal Bulgaria bernama Tsvetanov Radoslav Ivanov, yang diduga sebagai pelaku skimming.

Penangkapan tersangka ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dari Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali

bersama Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali, dan juga Bank Mandiri wilayah Gianyar.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka berhasil ditangkap di ATM yang terletak di SPBU Pengosekan, Ubud, Gianyar saat sedang melakukan aksi kejahatannya.

“Tersangka menggandakan ATM, dengan cara menaruh kamera tersembunyi di kanopi penutup tombol pin ATM. Dari sana tersangka mengetahui 

pin para nasabah dan menggandakannya,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan di Mapolda Bali, Senin (20/8) siang.

Sejauh ini, tersangka mengaku baru melakukan aksinya di satu TKP. Lanjut, AKP Ruddi Setiawan, tersangka menyasar ATM yang jauh dari keramaian untuk memasang alat skimmingnya.

Pelaku tidak hanya menyasar satu ATM dari 1 bank saja, tapi bisa lebih. “Kami ikuti di ATM Mandiri, ternyata pelaku juga sudah pindah ke ATM BNI. Sudah ada 113 kartu yang digandakan oleh pelaku ini,” tambah AKBP Ruddi Setiawan.

Dari penangkapan ini, pelaku dikenai pasal 30 ayat 1, JO pasal 46 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang

Perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 362 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi juga mengamankan dua buah kanopi penutup tombol pin yang sudah dipasangi kamera tersembunyi dan juga Rp 4 juta uang tunai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/