DENPASAR – Pelaku I Nyoman Putu Mudita, 43, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria kelahiran Karangasem tahun 1975 diamankan lantaran memelihara, memiliki,
dan memperdagangkan beberapa satwa langka yang dilindungi, seperti 1 ekor kijang, 2 ekor landak, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor lutung jawa.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di obyek wisata rumah pohon di Bukit Lemped Peladung Link Peladung Buda Paing, Desa Padang Kerta, Karangasem, ada satwa dilindungi.
Menurut informasi, hewan-hewan langka ini oleh tersangka dijadikan hewan tontonan untuk para pengunjung obyek wisata tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Subdit Tipidter, Reskrimsus Polda Bali bersama BKSDA meninjau ke TKP lalu menemukan sejumlah satwa tersebut.
“Kami menemukan hewan-hewan ini sudah tidak layak. Bahkan lutung jawa itu diikat di leher,” kata Kepala Seksi Wilayah Konservasi BKSDA Bali bagian timur Sulistyo Widodo, Senin (20/8) siang.
Sejumlah satwa ini ditemukan dalam kondisi stres berat. “Kami evakuasi dan kami titpkan ke lembaga konservasi di Bali zoo.
Kalau sudah layak dilepas akan kami lepas,” tambahnya. Sementara, menurut Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, pelaku ini mengaku jika sejumlah hewan tersebut ditangkap di sekitar lokasi wisata tersebut.
Sedangkan lutung jawa dibeli dari pasar. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.