MANGUPURA – Seorang pria asal Desa Mburukullu, Pahunga Lodu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yermias Ricky Hamu harus berurusan dengan hukum.
Yermias Ricky ditangkap aparat kepolsian Polres Badung karena menganiaya kekasihnya asal Sumba Barat, NTT bernama Meriana MM Ringu.
Nahasnya, sang kekasih dianiaya oleh pelaku saat kekasih mengandung janin hasil hubungan mereka yang baru berusia dua bulan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh. “Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul
menggunakan ikat pinggang, selang air dan juga kabel listrik,” kata Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga di Polres Badung, Selasa (20/8) siang.
Kasus penganiayaan ini dilakukan pelaku selama tiga hari beruntun di tempat tinggal keduanya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Pertama pada Selasa (13/8) lalu pelaku menganiaya pacarnya. Saat itu diawali dengan pertengkaran kecil hingga akhirnya
pelaku mengambil ikat pinggang kulit warna cokelat dan memukul korban sebanyak tiga kali mengenai bokong dan kaki korban.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian pergi begitu saja. Sehari setelahnya, pada hari Rabu (14 /8) skitar pukul 23.00 di dalam kamar kos yang sama, korban bertengkar lagi dengan pelaku.
Kemudian pelaku mengambil kabel listrik warna putih. Selanjutnya pelaku memukul korban dengan kabel tersebut ke seluruh badan korban berulang-ulang.
Sempat jeda beberapa saat, pelaku kembali mengambil ikat pinggang kulit warna cokelat dan memukul korban dengan ikat pinggang ke seluruh badan sang pacar berulang kali.
Tidak hanya itu, beberapa saat kemudian, pelaku kembali mengambil selang warna biru dan kembali memukul korban dengan selang tersebut ke seluruh tubuh korban berkali-kali.
“Setelah korban dianiaya oleh pelaku, korban lemas, sampai dengan dini hari (hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019, sekitar pukul 03.00 wita) pelaku memanggil pamannya
bernama Yustinus Bunmo untuk melerai keduanya dan memberikan nasehat agar jangan bertengkar lagi,” terang Kompol Sinaga.
Namun baru saja dinasehati, korban dan pelaku kembali bertengkar. Pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali
dengan tangan kanan terbuka dan mengenai pipi kiri korban hingga akhirnya korban pingsan tidak sadarkan diri.
Karena pingsan, pelaku dan rekannya pun membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara di Jalan Trijata Denpasar.
“Kami menangkap pelaku ini setelah ada laporan dari korban. Kami amankan juga barang bukti seperti selang, kabel dan ikat pinggang yang dipakai pelaku menganiaya korban,” tandasnya.
Pelaku kini dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara.