33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:36 PM WIB

Terbukti Jadi Mucikari Anak, Duo “Mami” Dituntut Tujuh Tahun Bui

DENPASAR – Bisnis prostitusi yang dijalankan Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51, berakhir di dalam bui.

Duo “Mami” itu bakal menjalani hari tuanya di balik jeruji besi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana

penjara selama tujuh tahun penjara,” tuntut JPU Dewa Ayu Supriyani di muka majelis hakim pimpinan Made Purnami, kemarin (19/8).

JPU juga menuntut pidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi atau

pemulihan kondisi korban atau pengganti kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 144.192.000.

Restitusi tersebut diberiakan kepada empat korban anak di bawah umur. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

“Apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tandas JPU.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga. Atas tuntutan JPU, kedua pun hanya bisa meratap.

Meskipun demikian, kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi,

kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak

yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru Nomor 3B Denpasar.

Di kalangan pria hidung belang, tempat ini terkenal dengan istilah Aquarium 3B.

 

DENPASAR – Bisnis prostitusi yang dijalankan Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51, berakhir di dalam bui.

Duo “Mami” itu bakal menjalani hari tuanya di balik jeruji besi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana

penjara selama tujuh tahun penjara,” tuntut JPU Dewa Ayu Supriyani di muka majelis hakim pimpinan Made Purnami, kemarin (19/8).

JPU juga menuntut pidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi atau

pemulihan kondisi korban atau pengganti kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 144.192.000.

Restitusi tersebut diberiakan kepada empat korban anak di bawah umur. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

“Apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tandas JPU.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga. Atas tuntutan JPU, kedua pun hanya bisa meratap.

Meskipun demikian, kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi,

kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak

yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru Nomor 3B Denpasar.

Di kalangan pria hidung belang, tempat ini terkenal dengan istilah Aquarium 3B.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/