DENPASAR – Pengungkapan kasus narkoba jaringan Singaraja yang dikendalikan narapidana di Lapas Singaraja menunjukan bobroknya lapas. Itu juga menandakan mudahnya barang terlarang masuk penjara. Salah satunya handphone yang dipakai untuk komunikasi antara napi dengan kurirnya di luar lapas.
Diketahui, setelah penangkapan PS, 31; dan KY, 18, Tim Pemberantasan BNNP Bali didampingi Kepala BNNK Singaraja bersama dengan Kalapas yang didampingi oleh KPLP dan Kaur Umum LP Kelas IIB Singaraja juga menjemput Napi berinisial Mes, suami dari KY.
Sekitar pukul 19.00, Mes dikeluarkan dari ruangan tahanan lalu digiring ke Ruang Kerja Kalapas. Dari hasil interogasi, ia tak mengelak dan mengaku bahwa dia lah pengendali sabu-sabu yang dipecah-pecah oleh istri lalu diedarkan oleh teman berinisial PS itu.
Sampai saat ini, petugas BNNP Bali masih mendalami asal-usul batang bukti. Total BB 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto. “Jaringan penjualan terputus,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kompol I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers Rabu (19/8/2020).
Ketika diberondong pertanyaan apakah Lapas Singaraja kecolongan dengan adanya napi yang mengendalikan peredaran narkoba, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali, Suprapto yang juga hadir di sana mengaku tidak merasa kecolongan. Ia mengatakan bahwa dalam hal tersebut justru pihaknya bekerja sama baik dengan pihak BNNP.
“Nggak ada kecolongan, saat penggeledahan di lapas pun tidak ditemukan BB sabu-sabu dalam lembaga,” kata Suprapto.
Namun, kata dia, jika dalam pengembangan kasus ternyata ada pihak Layang yang ikut terlibat, pihaknya akan menindak tegas.
“Kami tidak pandang bulu, jika ke depan hasil pengembangan ditemukan anggota yang terlibat maka kami akan beri sanksi tegas,” bebernya.