29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:28 AM WIB

Suami Dipenjara di Lapas Singaraja, Sang Istri Jualan Narkoba

DENPASAR – Kinerja Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Bali patut diacungi jempol. BNNP membongkar jaringan narkoba di Singaraja yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Singaraja. Yakni narapidana (Napi) pria berinisial Mes, 21. Ini terbongkar setelah BNNP mengamankan istri dari napi itu, yakni KY, 18, dan seorang temannya berinisial PS, 31. Para pelaku ini diamankan, Jumat (14/8).

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor BNNP Bali, Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kompol I Putu Agus Arjaya menyatakan bahwa pengungkapan ini tak terlepas dari informasi masyarakat. Yang mana, dugaan terdapat peredaran gelap narkoba di Singaraja Timur.

“Ya semakin mengkhawatirkan. Sebab, pelaku narkoba sudah masuk ke desa-desa. Buktinya jaringan ini jualan sasar Desa Bungkulan,” beber Kabid Pemberatan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, Rabu (19/8).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, tim memantau pergerakan pengedar PS yang merupakan anak buah dari pasutri tersebut. PS langsung diamankan saat sedang menempel narkoba di pinggir jalan tepatnya Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Jumat, sekitar pukul 14.00.

“Saat itu juga kami melakukan penggeledahan terhadap PS dan disaksikan beberapa warga sekitar,” beber Kompol I Putu Agus Arjaya.

Selain penggeledahan badan, petugas juga menggeledah sepeda motor yang dikendarai PS. Ternyata ditemukan dua paket diduga narkotika berupa metamfetamina (sabu) yang disembunyikan didalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.

“Total berat BB itu 10,2 gram brutto atau 9,84 gram betto,” pungkasnya.

Saat itu juga tim menindaklanjuti keterangan PS. Ia lalu “bernyayi” bahwa BB didapat dari temannya yang berinisial KY. Petugas lalu mengamankan perempuan berinisial KY, di sebuah rumah di Jalan Sri Rama Gang 1, Banjar Dinas Bangkang, Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng.

“KY diamankan di kosnya itu,” timpalnya.

KY mengakui bahwa disuruh oleh suaminya, yakni Mes untuk menyerahkan 2 paket sabu kepada PS. Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 16,44 gram netto, alat timbang, plastik klip dan lainnya.

Tak buang waktu lama, BNNP langsung menuju ke Lapas Singaraja untuk menangkap Mes.

Selanjutnya tiga orang pelaku narkoba satu jaringan ini bersama BB diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal 20 Tahun penjara.

“Mes ini diamankan Polres Singaraja. Dia divonis 4 tahun saat itu. Kini dia sudah jalani 4 tahun penjara. Istri sudah dua tahun bisnis sabu bersama PS,” ungkapnya.

DENPASAR – Kinerja Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Bali patut diacungi jempol. BNNP membongkar jaringan narkoba di Singaraja yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Singaraja. Yakni narapidana (Napi) pria berinisial Mes, 21. Ini terbongkar setelah BNNP mengamankan istri dari napi itu, yakni KY, 18, dan seorang temannya berinisial PS, 31. Para pelaku ini diamankan, Jumat (14/8).

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor BNNP Bali, Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kompol I Putu Agus Arjaya menyatakan bahwa pengungkapan ini tak terlepas dari informasi masyarakat. Yang mana, dugaan terdapat peredaran gelap narkoba di Singaraja Timur.

“Ya semakin mengkhawatirkan. Sebab, pelaku narkoba sudah masuk ke desa-desa. Buktinya jaringan ini jualan sasar Desa Bungkulan,” beber Kabid Pemberatan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, Rabu (19/8).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, tim memantau pergerakan pengedar PS yang merupakan anak buah dari pasutri tersebut. PS langsung diamankan saat sedang menempel narkoba di pinggir jalan tepatnya Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Jumat, sekitar pukul 14.00.

“Saat itu juga kami melakukan penggeledahan terhadap PS dan disaksikan beberapa warga sekitar,” beber Kompol I Putu Agus Arjaya.

Selain penggeledahan badan, petugas juga menggeledah sepeda motor yang dikendarai PS. Ternyata ditemukan dua paket diduga narkotika berupa metamfetamina (sabu) yang disembunyikan didalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.

“Total berat BB itu 10,2 gram brutto atau 9,84 gram betto,” pungkasnya.

Saat itu juga tim menindaklanjuti keterangan PS. Ia lalu “bernyayi” bahwa BB didapat dari temannya yang berinisial KY. Petugas lalu mengamankan perempuan berinisial KY, di sebuah rumah di Jalan Sri Rama Gang 1, Banjar Dinas Bangkang, Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng.

“KY diamankan di kosnya itu,” timpalnya.

KY mengakui bahwa disuruh oleh suaminya, yakni Mes untuk menyerahkan 2 paket sabu kepada PS. Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 16,44 gram netto, alat timbang, plastik klip dan lainnya.

Tak buang waktu lama, BNNP langsung menuju ke Lapas Singaraja untuk menangkap Mes.

Selanjutnya tiga orang pelaku narkoba satu jaringan ini bersama BB diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal 20 Tahun penjara.

“Mes ini diamankan Polres Singaraja. Dia divonis 4 tahun saat itu. Kini dia sudah jalani 4 tahun penjara. Istri sudah dua tahun bisnis sabu bersama PS,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/