RasarBali.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC sukses menangkap Komang S, pentolan salah satu ormas ternama di Bali.
Komang S ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu seberat kurang lebih 0,5 kilogram. Woow..
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyatakan, penangkapan Komang S berdasar informasi masyarakat.
Tim langsung mengamankan pelaku di Jalan Gatot Subroto Tengah, tepatnya depan toko roti JCO, Denpasar Utara, Selasa (19/9) sekitar pukul 20.30.
Setelah ditangkap, tim langsung membawa pelaku ke kos dan dilakukan penggeledahan di kos tempat tinggalnya di Jalan Pondok Indah 1 Nomor 1 lantai 2 kamar Nomor 9, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu di kos pelaku. “Hasilnya tim amankan lima paket besar sabu, 68 paket kecil, 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto. Totalnya berat kurang lebih 0,5 kg,” tutur Kombes Hengky.
Selain itu petugas mengamankan satu buah HP Nokia warna hitam, dua buah HP Nokia warna biru, 1 buah Hp Samsung J7, 1 buah hp Voppo warna hitam, 1 buah Android Mito, 2 buah timbangan merek Acis, 1 plester, 1 buah alat pers plastik, 1 buah alat isap (bong), 3 plastik kelip kecil, dan 1 bendel plastik besar.
“Modus tersangka menerima kiriman paket narkotika jenis sabu, kemudian menyimpan di dalam kamar kos untuk selanjutnya diedarkan,” ungkapnya.
“Sampai saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku terkait asal usul barang haram itu,” sebutnya.