27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:10 AM WIB

Curi Motor Kerabat, Tersangka Ngaku untuk Bayar Utang Upacara Ngaben

SINGARAJA- Putu Suka Ardiyasa alias Leong, 28, warga desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, berjalan tertunduk digelandang ke Mapolres Buleleng. Dia harus berurusan dengan polisi, setelah mencuri sepeda motor dengan nomor polisi DK 2322 IL milik kerabatnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (11/9) lalu. Peristiwa bermula saat tersangka Leong mengambil air minum di Pura Beji Gunung Sari. Di sana dia melihat sepeda motor yang terparkir di rumah Kadek Sudanti.

Semula tersangka sama tak terpikir hendak mencuri sepeda motor tersebut. Setelah mengambil air di Pura Beji, tersangka sempat pulang ke rumahnya. Namun sampai di rumah, tersangka malah punya keinginan mencuri sepeda motor tersebut.

Tersangka akhirnya kembali ke rumah Kadek Sudanti. “Tersangka menyambungkan kabel di stop kontak sepeda motor, sehingga bisa membawa kabur sepeda motor dengan mudah. Tersangka dan korban ini masih punya hubungan keluarga,” kata Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra.

Setelah mencuri sepeda motor tersebut, tersangka membawanya kabur ke Denpasar. Selama beberapa hari sepeda motor itu diinapkan di rumah kost.

Selanjutnya pada Kamis (15/9), tersangka akhirnya mengunggah di media sosial hendak menjual sepeda motor itu seharga Rp 6 juta. “Tim Opsnal kami dan pemilik sepeda motor langsung datang ke Denpasar. Setelah dipastikan itu milik korban, tersangka kami tangkap saat itu juga,” jelas Suwandra.

Dari hasil interogasi, tersangka mencuri gegara terlilit utang. “Dia mengaku punya hutang. Untuk menebus itu, dia akhirnya mencuri,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Leong mengaku dirinya memiliki utang sebanyak Rp 120 juta. Tadinya dia ingin menggunakan sepeda motor itu untuk kendaraan sehari-hari. Namun saat didatangi pemilik uang, dia akhirnya menjual sepeda motor itu.

“Utang itu ada biaya rumah sakit, biaya ngaben, dan utang lain juga. Saya sehari-hari jadi kuli bangunan, jadi nggak bisa bayar utang segitu,” ujar Leong.

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di Rutan Mapolsek Seririt. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eps)

SINGARAJA- Putu Suka Ardiyasa alias Leong, 28, warga desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, berjalan tertunduk digelandang ke Mapolres Buleleng. Dia harus berurusan dengan polisi, setelah mencuri sepeda motor dengan nomor polisi DK 2322 IL milik kerabatnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (11/9) lalu. Peristiwa bermula saat tersangka Leong mengambil air minum di Pura Beji Gunung Sari. Di sana dia melihat sepeda motor yang terparkir di rumah Kadek Sudanti.

Semula tersangka sama tak terpikir hendak mencuri sepeda motor tersebut. Setelah mengambil air di Pura Beji, tersangka sempat pulang ke rumahnya. Namun sampai di rumah, tersangka malah punya keinginan mencuri sepeda motor tersebut.

Tersangka akhirnya kembali ke rumah Kadek Sudanti. “Tersangka menyambungkan kabel di stop kontak sepeda motor, sehingga bisa membawa kabur sepeda motor dengan mudah. Tersangka dan korban ini masih punya hubungan keluarga,” kata Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra.

Setelah mencuri sepeda motor tersebut, tersangka membawanya kabur ke Denpasar. Selama beberapa hari sepeda motor itu diinapkan di rumah kost.

Selanjutnya pada Kamis (15/9), tersangka akhirnya mengunggah di media sosial hendak menjual sepeda motor itu seharga Rp 6 juta. “Tim Opsnal kami dan pemilik sepeda motor langsung datang ke Denpasar. Setelah dipastikan itu milik korban, tersangka kami tangkap saat itu juga,” jelas Suwandra.

Dari hasil interogasi, tersangka mencuri gegara terlilit utang. “Dia mengaku punya hutang. Untuk menebus itu, dia akhirnya mencuri,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Leong mengaku dirinya memiliki utang sebanyak Rp 120 juta. Tadinya dia ingin menggunakan sepeda motor itu untuk kendaraan sehari-hari. Namun saat didatangi pemilik uang, dia akhirnya menjual sepeda motor itu.

“Utang itu ada biaya rumah sakit, biaya ngaben, dan utang lain juga. Saya sehari-hari jadi kuli bangunan, jadi nggak bisa bayar utang segitu,” ujar Leong.

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di Rutan Mapolsek Seririt. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/