DENPASAR – I Ketut Muliarta akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta Utara di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, Sabtu (13/10) siang lalu.
Pria 36 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga telah mencuri satu unit HP merek Samsung Galaxi J Pro milik korban bernama Ni Luh Putu Sudarmini, 28.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/10) pagi di kediaman korban yang juga tempat kos pelaku di Jalan Mertasari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan menuturkan, kejadian ini bermula saat korban duduk di bale bengong depan rumahnya yang juga kosan pelaku sambil bermain HP.
Namun, entah kenapa, saat kembali masuk rumah, korban meninggalkan HP-nya di bale bengong. Saat kembali ke bale bengong, hp korban telah hilang.
“Setelah mandi, korban ini kembali ke bale bengong dan melihat hp miliknya sudah hilang,” kata Kapolsek AKP Johannes Nainggolan.
Korban sendiri kemudian mencurigai pelakunya adalah penghuni kos di rumah korban sendiri. “Ni Luh Putu Sudarmini curiga dengan orang yang ngekos di rumahnya yakni I Ketut Muliarta,” tambah AKP Nainggolan.
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Adroyuan Elim melakukan penyelidikan dengan mencari I Ketut Muliarta ke tempat kerjanya di wilayah Sesetan, Densel.
“Setelah kami interogasi, ternyata I Ketut Muliarta mengaku mencuri Hp pelapor,” tambah AKP Nainggolan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya karena atas adanya kesempatan. Di mana saat akan berangkat kerja, pelaku melihat HP korban tergeletak di bale bengong.
Tanpa berpikir panjang pelaku langsung membawa kabur Hp tersebut ke tempat kerjanya di Sesetan. “Pelaku berniat menjual hp tersebut di wilayah Denpasar sekalian berangkat kerja,” tandas Nainggolan.