DENPASAR – Terdakwa Sariani bakal menghabiskan masa mudanya di balik dinding penjara. Perempuan 30 tahun itu terancam pidana penjara selama 20 tahun lantaran menjadi kaki tangan seorang pengedar narkoba.
Sariani pun mulai menjadi pesakitan. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu didakwa menguasai sabu-sabu seberat 53,99 gram netto dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
Perbuatan terdakwa Sariani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
“Terdakwa mendapat barang dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar,” urai JPU Rindayani dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Kony Hartanto kemarin.
JPU Rindayani mengungkapkan, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati
dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padangsambian.
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar.
Selanjutnya, petugas dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa Sariani.
Dari hasil penangkapan terdakwa dan pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang didalamnya
terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto.
Sehingga total keseluruhan Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
“DPO membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika,” imbuh JPU Kejati Bali itu.
Lebih lanjut, DPO itu menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotika kepada saksi Susilawati.
Saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotika itu di kamar kos terdakwa Sariani. Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotika tersebut untuk ditempel sesuai pesanan.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa menerima. Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.