29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:01 AM WIB

Beli Kokain dari Bule Aussie, Guru Yoga Spanyol Dituntut 1,5 Tahun Bui

DENPASAR  – Laura Vilches Sancho, 33, tampak tenang saat didudukkan di kursi pesakitan. Padahal, dalam sidang kemarin (14/10) guru yoga berdarah Spanyol itu menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai perempuan kelahiran Barcelona itu bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tuntut JPU Ni Luh Oka Adikarini di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah menguasai kokain untuk dikonsumsi diri sendiri. Terdakwa membeli kokain seberat 11,61 gram dari seseorang bernama Zac, warga Australia yang saat ini masih buron. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Laura langsung mendekat kepada penasihat hukumnya. “Yang Mulia, kami minta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Hakim Esthar memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Seperti terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung.

Setelah ciri-ciri dikantongi, melintas warga asing yang mirip terdakwa mengendarai sepeda motor. Polisi pun menangkap terdakwa.

Pada saat diamankan sempat berontak. Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain.

“Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO),” urai JPU.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Taman Sari V, Kerobokan, tapi tidak ditemukan narkoba. Terdakwa membeli kokain tersebut seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri.

DENPASAR  – Laura Vilches Sancho, 33, tampak tenang saat didudukkan di kursi pesakitan. Padahal, dalam sidang kemarin (14/10) guru yoga berdarah Spanyol itu menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai perempuan kelahiran Barcelona itu bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tuntut JPU Ni Luh Oka Adikarini di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah menguasai kokain untuk dikonsumsi diri sendiri. Terdakwa membeli kokain seberat 11,61 gram dari seseorang bernama Zac, warga Australia yang saat ini masih buron. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Laura langsung mendekat kepada penasihat hukumnya. “Yang Mulia, kami minta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Hakim Esthar memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Seperti terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung.

Setelah ciri-ciri dikantongi, melintas warga asing yang mirip terdakwa mengendarai sepeda motor. Polisi pun menangkap terdakwa.

Pada saat diamankan sempat berontak. Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain.

“Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO),” urai JPU.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Taman Sari V, Kerobokan, tapi tidak ditemukan narkoba. Terdakwa membeli kokain tersebut seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/