27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:26 AM WIB

Tepergok Di Rumah Kosong, Penculik Anak Ngaku Mau Kencing: Dituntut 3 Tahun Bui & Denda Rp 60 Juta

NEGARA– Terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur, Gusti Ngurah BAB, 31,dituntut pidana penjara selama 3, tahun dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berdasarkan fakta persidangan jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 83 jo pasal 76 F Undang- undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami melihat, terdakwa terbukti membawa anak di bawah umur,” jelasnya.

Tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma terhadap anak korban. “Terdakwa juga sudah pernah dihukum,” jelasnya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Mengenai motif penculikan, dalam berkas pemeriksaan terdakwa mengaku membawa anak korban untuk dilecehkan. Namun saat persidangan, terdakwa mengaku hanya mengajak jalan-jalan. “Terdakwa mengaku bukan membawa korban ke rumah kosong. Terdakwa mengaku hanya mau kencing,” ungkapnya.

Kasus penculikan ini terjadi pada  Rabu 29 Juni lalu. Dimana, saat itu korban MA,12, sebelum diculik oleh tersangka mengisi angin ban sepedanya, lalu berpapasan dan diberhentikan terdakwa. Awalnya, terdakwa menanyakan tinggi badan korban.

Korban sempat melawan dan mengambil handphone terdakwa yang dipegang. Saat sampai di simpang empat Jalan Gatot Subroto,  korban masih melawan dengan memegang pohon.

Tersangka yang terus memaksa, akhirnya berhasil memaksa korban dibonceng motor. Hingga tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, wilayah Kelurahan Baler Bale Agung.  Saat tersangka mengecek kondisi rumah, datang saksi yang sejak berpapasan di timur Lapangan Umum Negara sudah mengikuti motor tersangka yang membonceng korban.

Akhirnya, korban dibawa oleh saksi dan tersangka yang mengaku sebagai teman korban langsung kabur.

Tertangkapnya tersangka, selain berdasarkan keterangan saksi yang mengikat nomor polisi motor, juga berdasarkan rekaman CCTV di sebuah toko di tugu jam Banjar Tengah. Akhirnya tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Gilimanuk.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, motif menculik anak ini untuk melakukan tindakan tidak senonoh pada korban. Sehingga dibawa ke rumah kosong. Namun niat dan tujuan tersangka digagalkan oleh saksi. (bas)

NEGARA– Terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur, Gusti Ngurah BAB, 31,dituntut pidana penjara selama 3, tahun dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berdasarkan fakta persidangan jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 83 jo pasal 76 F Undang- undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami melihat, terdakwa terbukti membawa anak di bawah umur,” jelasnya.

Tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma terhadap anak korban. “Terdakwa juga sudah pernah dihukum,” jelasnya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Mengenai motif penculikan, dalam berkas pemeriksaan terdakwa mengaku membawa anak korban untuk dilecehkan. Namun saat persidangan, terdakwa mengaku hanya mengajak jalan-jalan. “Terdakwa mengaku bukan membawa korban ke rumah kosong. Terdakwa mengaku hanya mau kencing,” ungkapnya.

Kasus penculikan ini terjadi pada  Rabu 29 Juni lalu. Dimana, saat itu korban MA,12, sebelum diculik oleh tersangka mengisi angin ban sepedanya, lalu berpapasan dan diberhentikan terdakwa. Awalnya, terdakwa menanyakan tinggi badan korban.

Korban sempat melawan dan mengambil handphone terdakwa yang dipegang. Saat sampai di simpang empat Jalan Gatot Subroto,  korban masih melawan dengan memegang pohon.

Tersangka yang terus memaksa, akhirnya berhasil memaksa korban dibonceng motor. Hingga tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, wilayah Kelurahan Baler Bale Agung.  Saat tersangka mengecek kondisi rumah, datang saksi yang sejak berpapasan di timur Lapangan Umum Negara sudah mengikuti motor tersangka yang membonceng korban.

Akhirnya, korban dibawa oleh saksi dan tersangka yang mengaku sebagai teman korban langsung kabur.

Tertangkapnya tersangka, selain berdasarkan keterangan saksi yang mengikat nomor polisi motor, juga berdasarkan rekaman CCTV di sebuah toko di tugu jam Banjar Tengah. Akhirnya tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Gilimanuk.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, motif menculik anak ini untuk melakukan tindakan tidak senonoh pada korban. Sehingga dibawa ke rumah kosong. Namun niat dan tujuan tersangka digagalkan oleh saksi. (bas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/