29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:02 AM WIB

Naik Motor Masuk Indonesia Tanpa Paspor, WN Tiongkok Diganjar 8 Bulan

DENPASAR – Ulah iseng bin nekat Dacheng Yan, 45, berujung bui. Pria berkewarganegaraan Tiongkok itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Ia masuk ke Indonesia mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa visa dan paspor pada awal Agustus 2019.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar hakim Soebandi yang memimpin persidangan kemarin (19/11).

Tidak hanya penjara, hakim yang juga ketua PN Denpasar itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsaider 3 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan hakim bukannya tanpa pertimbangan. Menurut hakim Soebandi, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan Negara Indonesia.

Sementara pertimbangan yang meringankan, mengakui dan menyesali serta tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

DENPASAR – Ulah iseng bin nekat Dacheng Yan, 45, berujung bui. Pria berkewarganegaraan Tiongkok itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Ia masuk ke Indonesia mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa visa dan paspor pada awal Agustus 2019.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar hakim Soebandi yang memimpin persidangan kemarin (19/11).

Tidak hanya penjara, hakim yang juga ketua PN Denpasar itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsaider 3 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan hakim bukannya tanpa pertimbangan. Menurut hakim Soebandi, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan Negara Indonesia.

Sementara pertimbangan yang meringankan, mengakui dan menyesali serta tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/